Purbalingga TV, Purwokerto | Kuasa Hukum Widhi Puji Agus Setiono atau Baldy, H. Djoko Susanto, SH, menyatakan akan mengajukan laporan etik dan pidana terhadap tiga advokat dan seorang kliennya, Teguh Susilo, yang diduga melakukan intimidasi serta menghambat kerja jurnalistik. Ketiga advokat tersebut adalah Sri Wityasno, SH, Raditya Yuris Prabangesta, SH, dan Sri Margiati, SH, yang merupakan penasihat hukum di Kantor Hukum Sri Wityasno, SH & Rekan di wilayah Ledug, Purwokerto Timur.
Djoko menegaskan tindakan yang diterima kliennya telah mengganggu pelaksanaan tugas jurnalistik yang dilindungi oleh undang-undang. Untuk itu, laporan resmi akan diajukan kepada Kapolri, Kapolda Jawa Tengah, dan Kapolresta Banyumas terkait dugaan tindak pidana menghalangi dan mengintimidasi jurnalis.
Selain jalur pidana, Djoko juga akan membawa persoalan tersebut ke Dewan Kehormatan DPN Peradi Jakarta, DPD Peradi Jawa Tengah, dan DPC Peradi Purwokerto. Ia menilai tindakan para advokat itu melanggar etika profesi dan bertentangan dengan prinsip-prinsip konstitusional mengenai kebebasan pers. Pelaporan dijadwalkan dilakukan pada Jumat, 5 Desember 2025.
Menurut Djoko, somasi yang ditujukan kepada Baldy memiliki karakter intimidatif serta menunjukkan kekeliruan dalam penerapan hukum. Ia menekankan bahwa sengketa pemberitaan termasuk tuduhan pencemaran nama baik dalam karya jurnalistik harus diselesaikan melalui mekanisme hak jawab atau hak koreksi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pers. Ia menambahkan bahwa penggunaan pasal pidana terhadap jurnalis merupakan bentuk kriminalisasi yang bertentangan dengan Pasal 8 UU Pers serta Nota Kesepahaman antara Dewan Pers, Kepolisian, dan Kejaksaan.
Djoko, yang juga Ketua DPC Peradi SAI Purwokerto, menegaskan bahwa setiap keberatan atas produk jurnalistik harus diuji terlebih dahulu oleh Dewan Pers sebelum memasuki proses hukum pidana. Ia berharap laporan ini dapat mempertegas batas-batas etika profesi sekaligus memastikan perlindungan terhadap kebebasan pers tetap terjaga.
