Semarang, Purbalingga TV | Kejaksaan Republik Indonesia dikabarkan telah melakukan penangkapan terhadap Ahmad Yazid Basayban, yang dikenal sebagai Gus Yazid, terkait dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang dalam perkara korupsi penjualan aset tanah milik negara di Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah. Informasi tersebut menyebutkan penangkapan berlangsung pada Rabu, 24 Desember 2025.

Gus Yazid dilaporkan diamankan di kediamannya di kawasan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, sebelum dibawa ke Jawa Tengah untuk menjalani pemeriksaan lanjutan. Meski kabar penangkapan telah beredar luas di tengah masyarakat dan media, hingga berita ini diturunkan Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah belum memberikan keterangan resmi mengenai status hukum yang bersangkutan maupun uraian lengkap kronologi penindakan tersebut.

Nama Gus Yazid sebelumnya mencuat dalam persidangan perkara dugaan korupsi penjualan aset tanah negara di Cilacap. Dalam keterangannya di hadapan majelis hakim, ia mengaku menerima aliran dana dalam jumlah signifikan yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut. Ia menyebut menerima dana awal sebesar Rp2 miliar, disusul enam kali pemberian berikutnya, sehingga total dana yang diterima mencapai sekitar Rp18 miliar. Selain itu, ia juga mengaku menerima uang tunai dengan kisaran Rp1 miliar hingga Rp2 miliar dari Novita, istri Letnan Jenderal TNI Widi Prasetijono, yang saat itu menjabat Panglima Kodam IV/Diponegoro.

Penindakan terhadap Gus Yazid diduga merupakan bagian dari upaya penyidik untuk menelusuri aliran dana, sumber uang, serta indikasi penyamaran hasil tindak pidana korupsi yang mengarah pada konstruksi Tindak Pidana Pencucian Uang. Berdasarkan pantauan di lapangan, Gus Yazid terlihat digiring petugas menuju kantor Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah untuk menjalani pemeriksaan sebelum akhirnya dibawa ke ruang tahanan.

Hingga kini, belum ada penjelasan resmi terkait pasal yang disangkakan maupun kewenangan penanganan perkara, apakah sepenuhnya berada di bawah Kejaksaan Agung atau dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah. Kejaksaan diharapkan segera memberikan klarifikasi guna menjaga transparansi dan kepastian hukum, serta mencegah berkembangnya spekulasi di ruang publik.

Kasus ini menjadi sorotan karena menyangkut dugaan korupsi aset negara dan menyeret sejumlah nama penting. Penanganannya dinilai sebagai ujian keseriusan aparat penegak hukum dalam memberantas korupsi dan pencucian uang secara profesional, transparan, dan berkeadilan, dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.