PURBALINGGA TV | Banyumas — Konflik berkepanjangan yang terjadi di Desa Klapagading Kulon, Kecamatan Wangon, Kabupaten Banyumas, kini memasuki tahap hukum. Kepala Desa Klapagading Kulon, Karsono, secara resmi melaporkan dugaan tindak pidana korupsi ke Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK.

Laporan tersebut diajukan pada 21 Januari 2026 dan ditujukan kepada Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Pemerintah Kabupaten Banyumas, Drs. Nungky Harry Rachmat, M.Si. Karsono menilai terlapor diduga mengetahui serta membiarkan terjadinya dugaan korupsi yang melibatkan sembilan perangkat desa dan Ketua BPD Klapagading Kulon, tanpa mengambil langkah pencegahan maupun pelaporan sesuai kewenangannya.

Dalam laporannya, Karsono mengaitkan dugaan tersebut dengan Pasal 13 dan Pasal 21 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi yang mengatur tentang pembiaran serta penghalangan proses hukum. Ia menyebut, sikap pembiaran tersebut berdampak langsung pada memburuknya tata kelola pemerintahan desa.

Masalah semakin kompleks setelah sembilan perangkat desa diberhentikan tidak dengan hormat. Meski telah diberhentikan, para perangkat disebut masih aktif masuk kantor dan memberikan pelayanan kepada masyarakat atas arahan pihak tertentu. Kondisi ini dinilai menimbulkan dualisme pemerintahan dan kebingungan di tengah masyarakat desa.

Karsono juga melaporkan situasi tidak kondusif di balai desa. Sekelompok warga yang tergabung dalam Gerakan Pendukung Kepala Desa dilaporkan kerap menduduki balai desa, menutup kamera pengawas, serta merusak fasilitas kantor. Akibatnya, pelayanan publik terganggu dan aktivitas pemerintahan desa berjalan tidak normal.

Berdasarkan kronologi yang disertakan, konflik di Desa Klapagading Kulon telah berlangsung sejak 2023. Konflik ditandai dengan aksi demonstrasi berulang, penolakan terhadap kebijakan kepala desa, dugaan penghasutan terhadap warga, hingga mencuatnya dugaan penyimpangan dalam pengelolaan keuangan desa, mulai dari kas desa, aset, sewa kios, hingga kegiatan yang belum dipertanggungjawabkan secara administratif.

Karsono berharap laporan ke KPK ini dapat segera ditindaklanjuti guna memberikan kepastian hukum serta memulihkan stabilitas dan pelayanan pemerintahan Desa Klapagading Kulon. Kasus ini menjadi perhatian publik karena menunjukkan dampak konflik berkepanjangan terhadap pelayanan masyarakat di tingkat desa.