BANJARNEGARA | PURBALINGGA TV – Proses penjaringan dan penyaringan perangkat desa di Desa Purwasaba, Kecamatan Mandiraja, Kabupaten Banjarnegara, menjadi perbincangan publik setelah sepuluh peserta seleksi resmi melaporkan dugaan kecurangan dalam pelaksanaannya ke Polres Banjarnegara.
Laporan tersebut diajukan oleh Irawan Bagus Bimantara bersama sembilan peserta lainnya pada Kamis (12/3/2026). Para pelapor mengaku merasa dirugikan karena menduga proses seleksi tidak berjalan secara transparan dan adil.
Pengaduan itu telah diterima pihak kepolisian dan tercatat dalam Surat Tanda Terima Laporan Pengaduan (STTLP) Nomor: STTLP/55/III/2026/SPKT/POLRES BANJARNEGARA.
Dalam laporan yang disampaikan, para peserta memaparkan sejumlah kejanggalan yang mereka temukan selama proses seleksi berlangsung. Salah satunya terkait dugaan kebocoran bank soal ujian yang disebut telah beredar dalam bentuk file digital pada Januari 2026 dan diterima oleh salah satu pihak panitia.
Menurut pelapor, saat dokumen tersebut diperiksa, pada naskah soal sudah terdapat tanda kunci jawaban. Temuan ini memunculkan dugaan bahwa sebagian pihak diduga telah mengetahui jawaban sebelum ujian dilaksanakan.
Selain itu, para peserta juga mempertanyakan hasil penilaian pada tes praktik pemulasaran jenazah. Dalam ketentuan awal disebutkan nilai maksimal yang dapat diperoleh peserta adalah 30 poin. Namun dalam hasil yang diumumkan oleh panitia, nilai tertinggi yang tercatat hanya mencapai 8,5 poin.
Para pelapor menilai hasil tersebut tidak selaras dengan berita acara koreksi hasil ujian yang disampaikan kepada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermades).
Tidak hanya itu, dugaan ketidaksesuaian juga ditemukan dalam proses pembentukan panitia seleksi. Para peserta menilai pembentukan panitia diduga tidak sepenuhnya mengikuti ketentuan dalam Peraturan Bupati Banjarnegara Nomor 38 Tahun 2018 tentang tata cara pengangkatan perangkat desa.
Perbedaan tanggal penetapan panitia juga menjadi sorotan. Dalam dokumen Surat Keputusan Kepala Desa tercantum tanggal 2 Januari 2026, sementara informasi yang dipublikasikan di website resmi desa menunjukkan tanggal 14 Januari 2026.
Salah satu peserta yang ikut melaporkan menyampaikan harapannya agar laporan tersebut dapat ditindaklanjuti secara objektif oleh aparat penegak hukum.
“Harapan kami dari 10 peserta yang sudah melaporkan persoalan ini ke Polres Banjarnegara adalah agar semuanya bisa menemukan titik terang dan mendapatkan keadilan. Karena ada indikasi manipulasi data yang menyebabkan dugaan kebocoran soal,” ujarnya.
Saat ini laporan tersebut masih dalam tahap penanganan oleh Polres Banjarnegara. Masyarakat berharap proses penyelidikan dapat berjalan transparan sehingga memberikan kepastian hukum sekaligus menjadi evaluasi bagi pelaksanaan seleksi perangkat desa di masa mendatang.
(Redaksi Purbalingga TV)
