Kendal, PurbalinggaTV.com – Sebuah aliansi yang terdiri dari media daring dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dari Semarang secara resmi melaporkan dugaan pungutan liar (pungli) dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Ngesrep Balong, Kecamatan Limbangan, Kabupaten Kendal. Laporan tersebut dilayangkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendal pada Senin, 15 September 2025.

​Penyimpangan Biaya Administrasi

​Dalam laporan tersebut, aliansi mengklaim bahwa warga diminta membayar antara Rp400 ribu hingga Rp1 juta per sertifikat. Angka ini jauh melampaui tarif resmi yang telah ditetapkan oleh Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri Nomor 25/SKB/V/2017, yaitu sebesar Rp150 ribu.

​Witoyo, salah satu perwakilan masyarakat, menyatakan bahwa mereka telah mengumpulkan sejumlah bukti, termasuk surat pernyataan warga dan kuitansi pembayaran.

​”Berdasarkan keterangan dari Kepala Desa Ngesrepbalong, ada 501 bidang tanah yang didaftarkan dalam program PTSL sejak awal tahun 2025. Saat ini, 169 sertifikat telah selesai, sementara 332 lainnya masih dalam proses,” ujarnya.

​Dasar Hukum dan Tuntutan

​Laporan ini mengacu pada Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dan Pasal 12e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi. Pelaku yang terbukti bersalah dapat menghadapi ancaman hukuman hingga 6 tahun penjara dan denda maksimal Rp1 miliar.

​Ketua Aliansi Media Online & LSM Kota Semarang, Agus Sulistiawan N, menegaskan bahwa laporan ini merupakan bentuk kepedulian terhadap akuntabilitas program pemerintah. “Kami mendesak Kejaksaan Negeri Kendal untuk segera menindaklanjuti laporan ini dan memproses oknum yang terlibat,” tegasnya.

​Tanggapan Pihak Kejaksaan

​Kasi Intelijen Kejari Kendal, saat dimintai konfirmasi, menyatakan bahwa pihaknya akan meninjau laporan tersebut sesuai dengan prosedur yang berlaku. “Setiap laporan dari masyarakat akan kami tindaklanjuti. Jika ditemukan bukti permulaan yang cukup, kami akan melanjutkan ke tahap penyelidikan,” jelasnya.

​Hingga berita ini diterbitkan, pihak Pemerintah Desa Ngesrep Balong belum memberikan pernyataan resmi terkait tuduhan pungli ini.