Banyumas, PurbalinggaTV.com – Satuan Reserse Narkoba Polresta Banyumas berhasil mengungkap kasus peredaran psikotropika di Purwokerto Utara. Polisi menangkap seorang pria berinisial RCA (23), warga asal Maluku Utara yang tinggal di Banyumas, dan menyita ratusan butir obat terlarang.

​Penangkapan berlangsung pada Kamis, 11 September 2025, sekitar pukul 21.30 WIB, di Jalan Raya Kelurahan Pabuwaran, Kecamatan Purwokerto Utara.

​Ratusan Butir Tramadol dan Alprazolam Diamankan

​Kepala Polresta Banyumas, Kombes Pol Dr. Ari Wibowo, S.I.K., M.H., melalui Kasat Narkoba, Kompol Willy Budiyanto, S.H., M.H., menjelaskan bahwa dari tangan tersangka, petugas menyita total 338 butir obat keras. Rinciannya adalah 330 butir tramadol dan 8 butir alprazolam.

​Selain itu, polisi juga menyita barang bukti lain, yaitu uang tunai sebesar Rp220.000 yang diduga hasil penjualan, serta satu unit ponsel yang digunakan untuk transaksi.

​Kompol Willy Budiyanto menambahkan bahwa RCA diduga kuat berperan sebagai pengedar. “Tersangka dan semua barang bukti telah kami amankan untuk proses penyidikan lebih lanjut. Kami juga terus mendalami kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam kasus ini,” katanya.

​Atas perbuatannya, RCA akan dijerat dengan hukuman berat. Ia melanggar Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.