Kubu Raya, PurbalinggaTV.com – Sengketa lahan seluas 335 hektare di wilayah Rasau Jaya, Kalimantan Barat, kembali memanas. Koperasi Kelompok Pelestarian Sumber Daya Alam (KPSA) menuntut pertanggungjawaban PT Rajawali Jaya Perkasa (RJP) atas dugaan kerja sama ilegal dengan kelompok tani yang dinilai tidak sah secara hukum.

Ketua Koperasi KPSA, Nasrun M. Tahir, S.E., menjelaskan bahwa sejak tahun 2015 PT RJP melakukan kerja sama dengan kelompok tani Rasau Jaya Umum yang diketuai oleh Ali Basri. Namun, kelompok tersebut disebut tidak memiliki dasar hukum yang jelas, tidak terdaftar di kantor pemerintah desa, dan diduga terbentuk melalui pemalsuan tanda tangan warga setempat.

“Kelompok tani itu tidak sah. Mereka tidak memiliki badan hukum dan tidak diakui secara resmi oleh pemerintah desa Rasau Jaya Umum,” tegas Nasrun. Ia menambahkan, KPSA yang berdiri sejak tahun 1998 telah memiliki legalitas lengkap, termasuk surat hak atas tanah dari instansi berwenang serta rutin membayar pajak kepada negara.

Menurut Nasrun, PT Rajawali Jaya Perkasa seharusnya bertanggung jawab kepada Ali Basri selaku ketua kelompok tani yang dinaungi oleh Koperasi Produsen Tanjung Jaya Abadi (TJA). “Koperasi TJA baru berdiri pada tahun 2017, sementara kelompok tani bentukan Ali Basri sudah mengklaim lahan sejak 2015. Ini jelas tidak masuk akal dan tidak memiliki dasar hukum yang sah,” ujarnya.

Ia juga menyoroti bahwa PT Rajawali Jaya Perkasa hingga kini tidak memiliki Hak Guna Usaha (HGU), padahal perusahaan tersebut telah mengelola lahan perkebunan sawit di wilayah tersebut. “Setiap perusahaan perkebunan wajib memiliki HGU. Jika tidak, berarti berpotensi merugikan negara dan masyarakat,” tambah Nasrun yang juga mantan Direktur PT Rasau Mandiri Perkasa.

Koperasi KPSA menegaskan akan terus memperjuangkan hak atas lahan tersebut, yang menurutnya merupakan aset sah koperasi berdasarkan legalitas dari tingkat desa hingga kementerian terkait. Sengketa ini telah melalui berbagai upaya mediasi, mulai dari tingkat desa, kecamatan, hingga kepolisian daerah, namun hingga kini belum menemukan titik penyelesaian.

( Surya Utama )