BANDUNGAN, Purbalinggatv.com – Kasus dugaan penistaan agama yang menyeret nama pemilik Karaoke Paradise di Bandungan, Kabupaten Semarang, terus bergulir. Pemilik yang dikenal dengan sapaan Ibo itu dilaporkan setelah ucapannya di ruang karaoke dinilai menghina ajaran agama tertentu dan viral di media sosial.

Peristiwa tersebut memicu reaksi dari berbagai kalangan, termasuk Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) dan Gerakan Pemuda Ansor (GP Ansor) Kabupaten Semarang. Kedua organisasi ini menegaskan siap mengawal proses hukum hingga tuntas.

Ketua PCNU Kabupaten Semarang, KH Ahmad Fadholi, menegaskan pihaknya tidak akan tinggal diam terhadap tindakan yang dianggap melecehkan nilai-nilai agama.

“Kami akan mengawal sampai selesai. Ini bukan soal siapa pelakunya, tapi soal menjaga kehormatan dan ketenangan umat. Kami juga mengimbau masyarakat tetap tenang dan menyerahkan prosesnya kepada aparat hukum,” ujarnya, Minggu (26/10).

Sementara itu, Ketua GP Ansor Kabupaten Semarang, Muhammad Rizal, menyebut organisasinya siap mendampingi dan memastikan proses hukum berjalan transparan.

“Kami ingin penanganan kasus ini dilakukan secara adil dan terbuka. Ini bukan hanya soal individu, tapi tentang menjaga harmoni kehidupan beragama di masyarakat,” tegasnya.

Dari pantauan di lapangan, situasi Bandungan terpantau kondusif. Meski demikian, sejumlah warga mengaku kecewa dengan tindakan yang dinilai menyinggung keyakinan umat.

“Kami berharap pelaku mendapat sanksi sesuai hukum, tapi jangan sampai menimbulkan keributan,” kata Siti, warga setempat.

Polisi telah memulai penyelidikan awal terkait laporan tersebut. Hingga kini, pihak Paradise maupun Ibo belum memberikan keterangan resmi.

PBNU dan GP Ansor berharap kasus ini segera dituntaskan agar masyarakat bisa kembali beraktivitas dengan tenang dan nilai-nilai toleransi di Kabupaten Semarang tetap terjaga.


(A)