PURBALINGGA, PurbalinggaTV.com – Polres Purbalingga mengungkap perkembangan terbaru kasus penganiayaan yang berujung pada kematian seorang lansia di Desa Siwarak, Kecamatan Karangreja. Peristiwa memilukan yang terjadi pada Kamis (6/11/2025) siang itu melibatkan hubungan ayah dan anak, di mana pelaku diketahui mengalami gangguan kejiwaan.

Kapolres Purbalingga AKBP Achmad Akbar menjelaskan, korban bernama Muhromi Dasmin (80) meninggal dunia setelah dianiaya oleh anak kandungnya, Sarno (43). Dalam konferensi pers di Mapolres Purbalingga, Jumat (7/11/2025), Kapolres hadir bersama Wakapolres Kompol Agus Amjat, Kasat Reskrim AKP Siswanto, Kasi Humas AKP Setyo Hadi, dan Kepala Dinas Sosial Kabupaten Purbalingga, M. Fathurrokhman.

“Dari hasil pemeriksaan dan olah tempat kejadian perkara, kami menemukan indikasi kuat bahwa pelaku mengalami gangguan kejiwaan. Berdasarkan data medis, pelaku pernah dirawat di rumah sakit jiwa pada tahun 2019,” ungkap Kapolres.
Ia menambahkan, penyidik kesulitan menggali informasi karena pelaku menunjukkan gejala skizofrenia kronis. Saat dimintai keterangan dasar seperti nama dan usia, pelaku tidak mampu menjawab secara konsisten. “Pelaku telah kami evakuasi ke Rumah Sakit Jiwa Banyumas untuk observasi dan penilaian kejiwaan lebih lanjut,” jelasnya.
Kapolres menyampaikan bahwa proses penyidikan masih berlangsung. Pihaknya juga tengah berkoordinasi dengan kejaksaan dan pengadilan guna menentukan langkah hukum selanjutnya, menyesuaikan hasil pemeriksaan medis pelaku. “Ini merupakan kejadian ketiga di wilayah kami dengan pelaku yang memiliki gangguan kejiwaan. Kami akan memperkuat kerja sama dengan instansi terkait agar dapat mencegah kasus serupa,” ujarnya.
Data dari Puskesmas se-Kabupaten Purbalingga menunjukkan, terdapat 2.548 warga yang teridentifikasi memiliki masalah kejiwaan, terdiri dari Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) dan Orang Dengan Masalah Kejiwaan (ODMK). Menurut Kapolres, angka tersebut menjadi perhatian serius bagi aparat keamanan dan pemerintah daerah.
“Kami mengimbau masyarakat untuk segera melapor jika mengetahui adanya warga dengan gangguan jiwa berat yang berpotensi membahayakan. Deteksi dini bisa mencegah tragedi seperti ini,” tegas Kapolres.
Sementara itu, Kepala Dinas Sosial Kabupaten Purbalingga, M. Fathurrokhman, menyebut pihaknya segera berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan serta pemerintah desa untuk melakukan pendataan ulang dan mitigasi. “Kami akan memastikan penanganan dilakukan secara terarah agar warga dengan gangguan jiwa mendapat perawatan dan pengawasan yang layak,” ujarnya.
Kasus ini menjadi pengingat pentingnya perhatian bersama terhadap kesehatan mental masyarakat. Upaya lintas sektor dibutuhkan agar setiap individu dengan gangguan jiwa mendapat perlindungan sekaligus pengawasan, demi keamanan lingkungan dan kemanusiaan.
