SEMARANG, PurbalinggaTV.com — Persidangan dugaan korupsi penjualan tanah TNI AD di Pengadilan Tipikor Semarang kembali bergulir dengan dinamika tajam setelah saksi Gus Ahmad Yasid memberikan keterangan mengenai aliran dana yang ia terima dari terdakwa Andi. Kesaksiannya memunculkan kembali sorotan publik terhadap kasus yang melibatkan lahan milik Kodam IV/Diponegoro itu.
Dalam sidang yang digelar Senin (17/11), Gus Yasid menjelaskan bahwa ia mengenal Andi melalui Widi, yang sebelumnya menghubungkannya lewat telepon. Ia juga mengaku pernah diminta memberikan pengobatan alternatif kepada Novita di Kodim Purworejo, berdasarkan informasi yang disampaikan Widi.
Di hadapan majelis hakim, saksi merinci sejumlah transaksi yang terjadi. Ia menyebut pernah menerima Rp50 juta melalui istrinya, Maharani, setelah Andi meminta doa agar urusan bisnis dan penjualan tanah berjalan lancar. Selain itu, ia menerima titipan Rp2 miliar dari Widi sebagai bentuk terima kasih atas terjualnya lahan tersebut. Gus Yasid juga menuturkan pernah menerima Rp18 miliar di kediamannya di Solo, disaksikan oleh Novita dan Widi, yang disebut sebagai hibah untuk Yayasan Silmi Kaffah Rancamulya. Total dana yang ia terima dari Andi, menurut pengakuannya, mencapai sekitar Rp20 miliar, belum termasuk Rp1–2 miliar tambahan untuk modal usaha nasi kebuli.
Baru setelah Andi ditahan, saksi mengaku mulai curiga terhadap sumber dana tersebut. Saat menjenguk terdakwa di lapas, ia mengklaim mendesak Andi untuk mengungkapkan asal-usul uang itu, hingga ia menyimpulkan bahwa dana tersebut berasal dari penjualan tanah TNI AD.
Dalam persidangan, Gus Yasid juga menyebut dugaan aliran dana ke beberapa pejabat. Ia menyinggung Wamentan yang diduga menerima Rp50 miliar dan telah mengembalikan sekitar Rp13 miliar dalam bentuk aset. Mantan Pangdam IV/Diponegoro Mayjen TNI Dedy Suryadi disebut menerima Rp5 miliar, dengan Rp4 miliar digunakan untuk pembangunan Yardip. Wakajati Jateng Ponco juga disebut menerima dana Rp2,5 miliar.
Semua pernyataan saksi langsung dibantah oleh Andi. Ia menegaskan bahwa tidak pernah memberikan dana kepada pejabat yang disebutkan maupun menitipkan uang kepada Gus Yasid melalui siapa pun.
“Saya tidak pernah menyerahkan dana dalam bentuk apa pun kepada pihak mana pun seperti yang disampaikan saksi,” ucapnya di hadapan majelis hakim.
