Rembang, PurbalinggaTV – Persoalan pembongkaran kios milik Fifi di kawasan wisata Pasujudan Sunan Bonang belum menunjukkan tanda untai penyelesaian. Hampir sebulan sejak peristiwa itu terjadi, tidak ada kejelasan mengenai kompensasi maupun relokasi yang dijanjikan pihak yayasan, sementara kerugian materiil yang dialami pemilik kios terus menjadi sorotan.

Pembongkaran berlangsung pada Minggu, 21 September 2025. Fifi menyebut dirinya sama sekali tidak menerima pemberitahuan resmi. Dia baru mengetahui kiosnya dibongkar setelah ada warga yang memberi kabar. Setibanya di lokasi, ia mendapati barang dagangan, peralatan pecah belah, hingga instalasi listrik yang terpasang sejak lama telah dikeluarkan dan sebagian dalam kondisi rusak. Menurut Fifi, tindakan itu dilakukan tanpa koordinasi, termasuk dengan PLN.

Yayasan Pasujudan Sunan Bonang berpegang pada Surat Peringatan 1 sebagai dasar tindakan. Ketua Harian yayasan, Mas Odi, menegaskan ia memang menandatangani SP tersebut, namun ia mengaku terkejut melihat dokumen yang beredar karena terdapat coretan tipe-x yang tidak sesuai versi awal. Dia menyebut surat itu hanya diminta untuk ditandatangani tanpa penjelasan dan dia pun tidak memegang salinan resminya.

Dalam pertemuan internal sebelum pembongkaran, Odi mengaku telah menegaskan tiga hal kepada pengurus: perlunya komunikasi langsung dengan pemilik kios, kewajiban memberikan ganti rugi sebelum pembongkaran, dan larangan menggunakan bantuan aparat penegak hukum. Dia menilai semua arahan itu tidak dijalankan. Dia juga menyebut pelaksanaan pembongkaran terlalu dini karena SP1 seharusnya diikuti SP2 dan SP3 sebelum eksekusi.

Ketua Yayasan Pasujudan Sunan Bonang, Gus Nashih, memberi keterangan serupa. Dia mengaku tidak mengetahui bahwa pembongkaran akan dilakukan secepat itu dan menganggap tindakan pelaksana lapangan tidak sesuai arahan yang dia sampaikan sebelumnya. Dia juga menegaskan bahwa tanda tangan pada dokumen diberikan tanpa penjelasan terkait waktu eksekusi.

Hasil penelusuran lapangan menunjukkan beberapa pengurus membenarkan adanya perubahan pada dokumen SP menggunakan tipe-x. Surat tersebut baru diberikan kepada keluarga Fifi pada 4 September 2025, bertepatan dengan keberadaan Fifi yang saat itu sedang berada di luar Jawa.

Fifi menyatakan dia hanya ingin proses yang adil. Ia menilai tindakan pembongkaran sepihak itu telah merugikannya secara signifikan dan mencerminkan buruknya tata kelola administrasi di internal yayasan. Dia menegaskan akan terus meminta klarifikasi dan pertanggungjawaban sampai ada kejelasan resmi.