Jakarta, PurbalinggaTV 28/12/25 | Perdebatan mengenai legalitas wartawan kembali menguat setelah beredar luas pandangan yang menyatakan bahwa wartawan harus memiliki Sertifikat Uji Kompetensi Wartawan (UKW) atau Sertifikat Kompetensi Wartawan (SKW) dari Dewan Pers serta tergabung dalam organisasi dan perusahaan pers yang telah terverifikasi. Pandangan tersebut dinilai tidak memiliki dasar hukum yang jelas dan berpotensi menyesatkan.

Ketua Dewan Pembina DPP Asosiasi Wartawan International (ASWIN) sekaligus Pemimpin Redaksi Media Jejak Investigasi, Aceng Syamsul Hadie, S.Sos., MM., menegaskan bahwa Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers telah mengatur secara tegas posisi dan legalitas wartawan. Menurutnya, tidak ada ketentuan dalam undang-undang tersebut yang menyebutkan kewajiban wartawan, perusahaan pers, atau organisasi wartawan untuk terdaftar maupun diverifikasi oleh Dewan Pers.

Aceng menilai, berkembangnya narasi mengenai wartawan “ilegal” atau “abal-abal” telah menciptakan kesalahpahaman serius di tengah masyarakat, bahkan memengaruhi sikap sebagian pejabat daerah dan aparat penegak hukum. Akibatnya, muncul perlakuan diskriminatif terhadap wartawan yang tidak berasal dari organisasi atau perusahaan pers konstituen Dewan Pers.

Ia menegaskan bahwa Dewan Pers tidak memiliki kewenangan untuk menetapkan sah atau tidaknya seorang wartawan. Peran Dewan Pers adalah menjaga kemerdekaan pers, mengembangkan kehidupan pers nasional, serta melakukan pendataan terhadap perusahaan pers dan organisasi wartawan yang ada di Indonesia. Dengan demikian, wartawan tetap sah menjalankan tugas jurnalistik meskipun bekerja di media yang belum terverifikasi Dewan Pers, selama memenuhi ketentuan undang-undang dan kode etik jurnalistik.

Terkait sertifikasi kompetensi, Aceng menjelaskan bahwa UKW maupun SKW bukanlah syarat legalitas wartawan. Sertifikasi tersebut merupakan instrumen peningkatan kualitas dan profesionalitas wartawan, bukan penentu tunggal status hukum seseorang sebagai wartawan.

Ia juga menegaskan bahwa kewenangan negara dalam pelaksanaan sertifikasi profesi berada pada Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) Pers Indonesia di bawah Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP). Sertifikat kompetensi yang diakui negara adalah sertifikat yang memuat lambang Garuda Pancasila dan diterbitkan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Mengacu pada Pasal 1 dan Pasal 7 UU Pers, Aceng menekankan bahwa syarat menjadi wartawan telah diatur secara jelas, yakni memiliki keterampilan jurnalistik, mematuhi kode etik jurnalistik, tergabung dalam organisasi wartawan berbadan hukum sesuai pilihan masing-masing, serta memiliki kartu tanda anggota dan surat tugas dari perusahaan pers berbadan hukum.

Ia berharap seluruh pihak dapat kembali merujuk pada UU Pers sebagai dasar hukum utama, sehingga tidak terjadi lagi salah tafsir yang berujung pada stigma, pembatasan, atau tekanan terhadap wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistiknya.