Purbalinggatv.comSalatiga – Direktur PT Alam Djoyo Mataram, Afri Rismawati, menyuarakan keresahannya terkait penghentian aktivitas usaha yang dilakukan aparat di kawasan RW 6, Kelurahan Dukuh, Kecamatan Sidomukti, Kota Salatiga. Dalam keterangannya pada Jumat, 11 Juli 2025, ia menuntut perlakuan yang adil setelah operasional perusahaannya dihentikan, meskipun telah mengantongi izin resmi.

Afri mengaku heran atas keputusan penghentian tersebut, mengingat pihaknya telah melengkapi seluruh dokumen legal yang diperlukan untuk menjalankan kegiatan usaha, termasuk penambangan dan agro wisata.

“Kami tidak sedang beroperasi secara ilegal. Semua proses perizinan sudah kami tempuh sesuai prosedur. Tapi tetap saja kegiatan kami dihentikan,” ungkapnya dengan nada kecewa.

Menurutnya, saat ini memang masih ada beberapa izin teknis seperti dokumen pengangkutan dan penjualan yang tengah dalam proses penyempurnaan. Namun ia menegaskan, inti dari perizinan inti sudah dimiliki.

Afri juga menegaskan bahwa pihaknya aktif melakukan koordinasi dengan tim hukum internal dan pihak berwenang untuk menyelesaikan kekurangan yang ada.

“Kami tidak lari dari tanggung jawab. Jika ada hal yang perlu dilengkapi, kami siap memperbaikinya,” tegasnya.

Menyoroti persoalan lain, Afri mengungkapkan adanya ketimpangan penanganan terhadap penambang ilegal yang sebelumnya beroperasi di lokasi serupa. Ia mengaku sudah beberapa kali melaporkan aktivitas ilegal tersebut, namun tidak ada tindakan tegas dari aparat penegak hukum.

“Ironisnya, kami yang sudah berizin dihentikan, sementara para penambang liar nyaris tak tersentuh hukum,” ujarnya.

Perempuan yang juga menjadi mitra penyedia material untuk sejumlah proyek strategis nasional ini menuturkan, perusahaan mereka mendukung pembangunan jalan tol Jogja–Bawen dan proyek-proyek infrastruktur lainnya.

“Pasir dan material yang kami sediakan adalah untuk kepentingan pembangunan nasional. Kami bukan hanya mencari untung, tapi juga ingin berkontribusi,” tambahnya.

Ia berharap ada penyelesaian yang bijak dan berkeadilan dari pihak pemerintah, serta dukungan dari penegak hukum agar pelaku usaha yang sah tidak terus-menerus dirugikan.

“Kami ingin iklim usaha yang sehat dan berkeadilan. Jangan sampai yang sudah sesuai aturan malah disudutkan,” katanya.

Di sisi lain, Pemerintah Kota Salatiga melalui Satpol PP bersama unsur TNI, Polri, Kejaksaan, dan warga setempat melakukan penghentian aktivitas galian C di wilayah RW 6, Dukuh, Sidomukti. Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Plt Kepala Satpol PP Kota Salatiga, Guntur Sunanto, pada hari yang sama.

Sunanto menjelaskan bahwa penghentian ini dilakukan karena belum terpenuhinya sejumlah syarat perizinan yang sesuai dengan ketentuan daerah. Meski PT Alam Djoyo Mataram telah memiliki NIB dan SPP-L untuk sektor wisata, izin penambangan dan pemanfaatan ruang belum sepenuhnya dikantongi.

“Setiap bentuk usaha wajib tunduk pada regulasi. Kami hanya menjalankan amanat Perda dan aturan yang berlaku,” tegas Guntur.

Ia merujuk pada Perda Nomor 32 Tahun 2023 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Salatiga yang mewajibkan seluruh kegiatan usaha sesuai dengan peruntukannya.

Pemerintah daerah, lanjutnya, membuka ruang dialog dan audiensi bagi pelaku usaha yang ingin mengurus perizinan atau mencari kejelasan hukum.

“Kami tidak menutup pintu. Jika ada yang ingin difasilitasi, silakan ajukan audiensi. Kami siap mendampingi selama sesuai prosedur,” ucapnya.

Mengenai isu adanya pihak baru yang ingin membuka usaha di lokasi yang sama, Sunanto mengaku belum menerima informasi atau dokumen resmi terkait rencana tersebut.

“Hingga kini belum ada pengajuan resmi yang masuk ke Satpol PP maupun DPMPTSP. Kalau nanti ada, pasti akan kami tindak lanjuti sesuai aturan,” katanya.

Sunanto berharap, ke depan tidak ada lagi pelaku usaha yang melangkah tanpa terlebih dahulu mengurus izin secara lengkap. Penegakan aturan, katanya, tidak bisa ditawar jika ingin menciptakan lingkungan usaha yang tertib dan legal.