PURBALINGGA | PURBALINGGA TV – Peristiwa penusukan terhadap seorang advokat di wilayah Purbalingga memicu sorotan tajam dari berbagai kalangan. Insiden yang diduga melibatkan oknum debt collector tersebut dinilai sebagai bentuk kekerasan yang mencederai dunia penegakan hukum.

Direktur Utama PT Digital Indo Group, Rasmono, S.H., menyampaikan keprihatinan mendalam atas kejadian tersebut. Ia menegaskan bahwa advokat memiliki kedudukan sebagai salah satu unsur penegak hukum yang seharusnya mendapat perlindungan penuh dari negara.

Ketika seorang advokat diserang saat menjalankan tugasnya, itu bukan hanya persoalan individu. Ini menyangkut kehormatan profesi dan kepastian hukum di negeri ini,” ujar Rasmono kepada redaksi Purbalingga TV.

Ia menilai, praktik penagihan utang yang dilakukan dengan cara-cara intimidatif oleh sebagian oknum debt collector telah lama menjadi keresahan masyarakat. Menurutnya, tindakan kekerasan seperti ini menjadi bukti perlunya pengawasan lebih ketat terhadap pola kerja pihak ketiga dalam proses penagihan.

Penegakan hukum harus berdiri di atas aturan, bukan tekanan atau ancaman. Aparat wajib mengusut tuntas dan memastikan proses hukum berjalan objektif,” tegasnya.

Rasmono juga mendorong adanya evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengawasan lembaga pembiayaan agar tidak memberi ruang bagi praktik-praktik yang melanggar hukum maupun hak asasi manusia.

Saat ini, kasus tersebut sedang ditangani oleh aparat kepolisian, sementara korban masih menjalani perawatan medis.

Peristiwa ini menjadi pengingat bahwa supremasi hukum harus dijaga secara konsisten. Kekerasan bukanlah jalan keluar dalam penyelesaian persoalan apa pun, terlebih di ruang yang semestinya menjunjung tinggi keadilan dan profesionalisme.