JAKARTA | PurbalinggaTV — Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) kembali meluncurkan program Sertifikasi Halal Gratis (SEHATI) bagi pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) pada tahun 2026. Pemerintah menyediakan kuota sebanyak 1,35 juta sertifikat halal sebagai bentuk fasilitasi bagi UMK di seluruh Indonesia.

Kepala BPJPH Ahmad Haikal Hasan menyampaikan bahwa program tersebut merupakan upaya pemerintah untuk memperluas jaminan produk halal sekaligus memperkuat posisi UMK dalam perekonomian nasional. Sertifikasi halal dinilai penting untuk meningkatkan kepercayaan konsumen serta daya saing produk di pasar.

“Pelaku usaha mikro dan kecil sudah dapat kembali mengajukan sertifikasi halal secara gratis. Tahun ini kami menyiapkan kuota 1,35 juta sertifikat halal bagi UMK yang memenuhi ketentuan,” ujar Ahmad Haikal Hasan di Jakarta, Jumat (2/1/2026).

Ia menegaskan, program SEHATI memberikan kemudahan bagi pelaku UMK karena seluruh proses sertifikasi dilakukan tanpa biaya dan didukung pendampingan dari Pendamping Proses Produk Halal (P3H). Saat ini, jumlah P3H tercatat lebih dari 111 ribu orang yang tersebar di berbagai wilayah Indonesia.

Selain memberikan kepastian kehalalan produk, sertifikasi halal juga mendorong pelaku UMK untuk lebih tertib dalam administrasi dan proses produksi. Produk yang telah bersertifikat halal diharapkan memiliki nilai tambah ekonomi, meningkatkan kepercayaan konsumen, serta memperluas akses pasar.

BPJPH menilai penguatan sertifikasi halal bagi UMK menjadi bagian penting dalam membangun ekosistem industri halal nasional. Upaya tersebut juga diarahkan untuk mendukung target Indonesia sebagai pusat industri halal dunia.

Program SEHATI 2026 dilaksanakan berdasarkan Keputusan Kepala BPJPH Nomor 1 Tahun 2026 tentang Petunjuk Teknis Fasilitasi Sertifikasi Halal Gratis bagi Usaha Mikro dan Kecil. Pelaku UMK dapat mendaftarkan produknya melalui Sistem Informasi Halal (SIHALAL) pada laman ptsp.halal.go.id sesuai ketentuan yang berlaku.