SEMARANG | PurbalinggaTV.com – Polemik jabatan Direktur Utama (Dirut) Perumda Air Minum Tirta Mulia Pemalang makin memanas. Mantan Dirut, Slamet Efendi, resmi menggugat Bupati Pemalang, Anom Widiyantoro, ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang, Kamis (7/8/2025).

Gugatan ini dipicu pencabutan SK Nomor 100.3.3.2/62/Tahun 2025 yang sebelumnya diteken Bupati Mansur Hidayat. SK tersebut memperpanjang masa jabatan Slamet Efendi hingga 2030. Namun, Bupati Anom membatalkannya lewat SK Nomor 100.3.3.2/188/Tahun 2025.

Kuasa hukum Slamet, Dr (C) Imam Subiyanto, SH, MH, CPM, menegaskan bahwa proses perpanjangan jabatan kliennya sudah sesuai aturan. “Semua sudah melalui evaluasi Dewan Pengawas. Tidak ada pemanggilan atau klarifikasi dari bupati sebelum SK itu dicabut,” ujarnya di depan kantor PTUN Semarang.

Imam menduga langkah Bupati Anom sarat muatan politik. Selain gugatan administrasi, ia juga menyiapkan gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) terhadap Pemkab Pemalang.

Sebagai informasi, pada 23 Juni 2025 lalu, Slamet Efendi diberhentikan dari jabatannya dan digantikan oleh Moch. Arief Setiawan, SH, MM, yang kini merangkap sebagai Plt Dirut sekaligus Direktur Administrasi dan Keuangan Perumda Air Minum Tirta Mulia.