PEKALONGAN|PURBALINGGATV.COM – Sejumlah wartawan mengaku mengalami pembatasan saat hendak meliput kegiatan kunjungan kerja Gubernur Jawa Tengah di Kabupaten Pekalongan. Peristiwa tersebut memunculkan perhatian dari kalangan insan pers karena dinilai tidak mencerminkan semangat keterbukaan informasi publik.

Berdasarkan informasi yang diperoleh di lapangan, beberapa jurnalis yang datang untuk melakukan peliputan kegiatan gubernur di lokasi acara diminta untuk tidak memasuki area kegiatan. Padahal agenda tersebut merupakan kegiatan resmi pemerintahan yang pada umumnya dapat diliput oleh media sebagai bagian dari penyampaian informasi kepada masyarakat.

Situasi itu menimbulkan kekecewaan di kalangan wartawan yang menilai bahwa peliputan kegiatan pejabat publik merupakan bagian dari tugas jurnalistik yang dijamin oleh peraturan perundang-undangan.

Menanggapi kejadian tersebut, Penasihat Hukum WINews, Rasmono SH, menyampaikan bahwa kerja jurnalistik memiliki perlindungan hukum yang jelas sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

“Pers memiliki hak untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi kepada publik. Karena itu, jika ada pelarangan terhadap wartawan yang menjalankan tugas jurnalistik, tentu hal tersebut perlu menjadi perhatian bersama,” ujar Rasmono.

Ia menjelaskan bahwa kegiatan pejabat publik yang bersifat resmi dan berkaitan dengan kepentingan masyarakat pada prinsipnya merupakan informasi yang perlu diketahui publik. Dalam konteks tersebut, media berperan sebagai sarana penyampai informasi yang objektif dan akurat kepada masyarakat.

Rasmono juga menekankan bahwa apabila terdapat pengaturan teknis terkait peliputan, seperti keterbatasan ruang atau penerapan protokol tertentu, seharusnya hal itu disampaikan secara terbuka dan melalui mekanisme yang profesional.

“Koordinasi yang baik antara penyelenggara kegiatan dan insan pers sangat penting agar peliputan dapat berjalan tertib tanpa mengurangi hak masyarakat untuk mendapatkan informasi,” tambahnya.

Ia berharap peristiwa ini dapat menjadi bahan evaluasi bagi pihak penyelenggara kegiatan maupun unsur protokol pemerintah daerah agar ke depan komunikasi dengan media dapat berjalan lebih baik dan tetap menjunjung tinggi prinsip keterbukaan informasi.

Sementara itu, hingga berita ini disusun, belum ada keterangan resmi dari pihak penyelenggara kegiatan terkait alasan pembatasan terhadap wartawan yang hendak meliput agenda kunjungan Gubernur Jawa Tengah di Kabupaten Pekalongan tersebut.

Kalangan jurnalis berharap kejadian serupa tidak kembali terjadi sehingga kebebasan pers sebagai salah satu pilar demokrasi tetap terjaga dan masyarakat dapat memperoleh informasi yang transparan mengenai kegiatan pejabat publik.