Rembang, PurbalinggaTV.com— Pembongkaran sebuah kios di area wisata religi Pasujudan Sunan Bonang, Lasem, Rembang, memicu kontroversi setelah diduga dilakukan tanpa izin resmi dan tanpa pemberitahuan kepada pihak berwenang maupun pemilik kios. Pemilik bangunan, Fifi Himatul Hidayah, mengaku mengalami kerugian besar dan trauma berat akibat tindak pembongkaran yang dilakukan oleh oknum pengurus Yayasan Sunan Bonang.

Kejadian itu berlangsung pada 1 November 2025 di kawasan rest area Pasujudan Sunan Bonang, tempat Fifi dan keluarganya telah berjualan selama bertahun-tahun. Ia menyebut kios tersebut menjadi sumber utama penghidupannya sejak masa orang tuanya masih hidup. “Saya tidak pernah dikasih tahu apa-apa, tahu-tahu kios sudah dibongkar. Tidak ada surat resmi dari Dinas Pariwisata, dan tidak ada ganti rugi,” keluhnya.

Padahal, berdasarkan bukti pembayaran, Fifi masih memiliki hak kontrak hingga awal 2025. Ia rutin menyetorkan uang sewa tahunan sebesar Rp400.000 kepada Dinas Pariwisata Kabupaten Rembang, terakhir kali pada 5 Januari 2024. Namun setelah pengelolaan kawasan wisata dialihkan ke Yayasan Sunan Bonang, tiba-tiba satu kios miliknya di sisi utara area tersebut justru dibongkar tanpa dasar hukum yang jelas.

Ketua Umum Yayasan Sunan Bonang, Gus Nasih, saat dikonfirmasi media menyatakan tidak mengetahui adanya pembongkaran tersebut. Ia menyebut tindakan itu dilakukan oleh petugas lapangan tanpa sepengetahuannya. Sementara Ketua Harian Yayasan, yang juga menjabat sebagai Pj. Kepala Desa Bonang, menegaskan bahwa dalam rapat sebelumnya sudah diingatkan agar pembongkaran dikomunikasikan dengan pemilik kios dan disertai kompensasi. Namun, instruksi tersebut diabaikan oleh oknum di lapangan.

Selain itu, ditemukan kejanggalan pada dokumen pemberitahuan pembongkaran yang dikeluarkan Yayasan Sunan Bonang. Nomor surat SP/001/YSB/VIII/2025 bertanggal 4 September 2025 tercatat tidak sesuai, bahkan tampak ada bekas koreksi menggunakan tipex pada tanggal surat. Hal ini semakin memperkuat dugaan bahwa pembongkaran dilakukan secara tidak prosedural.

Karena merasa dizalimi, Fifi telah melaporkan kasus tersebut ke pihak kepolisian dan Dinas Pariwisata Kabupaten Rembang. Ia berharap aparat segera bertindak agar pelaku pembongkaran yang diduga melanggar aturan aset pemerintah dapat dimintai pertanggungjawaban hukum.

Hingga kini, pihak berwenang masih menelusuri laporan tersebut, sementara pemilik kios berharap keadilan benar-benar ditegakkan agar kejadian serupa tidak menimpa pelaku usaha kecil lainnya di kawasan wisata religi tersebut.