Purbalingga TV, Purbalingga, 10 Desember 2025 | Polemik terkait dugaan jual beli tanah milik Desa Adiarsa, Kecamatan Kertanegara, memicu reaksi keras dari warga. Mereka mempertanyakan peralihan 42 ubin lahan yang selama puluhan tahun tercatat sebagai aset desa namun belakangan diketahui berpindah tangan kepada seorang warga bernama H. Mukmin tanpa prosedur resmi dan tanpa sepengetahuan kepala desa.
Lahan tersebut merupakan tanah yang pada 1982 dijual oleh Marwoto, warga setempat yang kini berusia 87 tahun, kepada pemerintah desa untuk mendukung pembangunan KUD Adiarsa. Tanah itu kemudian dikelola sebagai aset desa dan menjadi bagian dari fasilitas ekonomi masyarakat. Namun belakangan, KUD Adiarsa diduga menjual lahan tersebut secara sepihak dengan nilai sekitar tujuh juta rupiah per ubin, jauh di bawah harga pasar yang saat ini dinilai dapat mencapai lebih dari dua puluh juta rupiah.
Kepala Desa Adiarsa, Purwanto, mengaku tidak mengetahui terjadinya transaksi tersebut. Ia menegaskan tidak pernah memberikan persetujuan maupun tanda tangan yang berkaitan dengan pelepasan tanah desa. Warga pun mempertanyakan bagaimana aset desa bisa dialihkan tanpa keterlibatan pemerintah desa sebagai pemegang kewenangan administrasi.
Camat Kertanegara, Junus Wahiddiyantoro S.IP, menyampaikan bahwa peralihan aset desa, termasuk tukar guling, wajib ditempuh melalui mekanisme berjenjang mulai dari desa, kecamatan, kabupaten, hingga persetujuan Kementerian Dalam Negeri dan Badan Pertanahan Nasional. Ia meminta semua aktivitas di atas tanah yang sedang disengketakan dihentikan sampai persoalan ini diperjelas melalui kajian hukum dan dokumen resmi.
Audiensi warga yang digelar pada pekan ini menegaskan tuntutan masyarakat untuk mendapatkan kepastian status lahan dan transparansi penuh dari semua pihak yang terlibat. Mereka menilai aset desa harus dikelola untuk kepentingan bersama, bukan untuk keuntungan segelintir pihak. Masyarakat juga meminta pemerintah kabupaten mengambil langkah tegas agar kejadian serupa tidak terulang di desa lain.
Kasus ini menjadi sorotan karena memperlihatkan lemahnya pengawasan dalam pengelolaan aset desa. Warga Adiarsa berharap pemerintah bertindak cepat, menelusuri proses peralihan tanah tersebut, serta memastikan bahwa aset desa kembali kepada pemilik yang sah sesuai ketentuan hukum.
Mereka menegaskan bahwa persoalan ini bukan sekadar soal tanah, melainkan menyangkut kepercayaan publik terhadap tata kelola pemerintahan desa. Mereka menuntut keadilan dan kepastian agar aset desa yang seharusnya menjadi modal pembangunan tidak disalahgunakan.
