PurbalinggaTV, Purbalingga | Diskusi dan Press Tour 2025 bertema “Jurnalis Mencerahkan, Bukan Meresahkan” yang digelar Pemerintah Kabupaten Purbalingga di Andrawina Hall Hotel Owabong, Jumat (19/12/2025), justru menjelma menjadi forum penghakiman terbuka terhadap profesi wartawan. Isu sertifikasi dan Uji Kompetensi Wartawan (UKW) menjadi pemantik utama perdebatan tajam yang nyaris memecah forum.

Kegiatan yang merupakan bagian dari peringatan Hari Jadi ke-195 Kabupaten Purbalingga itu sedianya dirancang sebagai ruang dialog antara pemerintah dan insan pers. Namun sejak isu kompetensi wartawan disinggung, diskusi kehilangan wajah seremonialnya dan berubah menjadi adu legitimasi yang keras dan terbuka.

Mewakili Bupati Purbalingga, Asisten Administrasi Umum Sekda Purbalingga Siswanto menegaskan pers adalah mitra strategis pemerintah daerah dalam penyampaian informasi publik. Ia menekankan pentingnya pemberitaan yang objektif, berimbang, serta kritik yang konstruktif demi perbaikan kinerja pemerintahan.

Siswanto juga mengingatkan perlunya profesionalisme dan etika jurnalistik agar hubungan pemerintah dan media tidak berkembang menjadi konflik informasi yang merugikan masyarakat. Namun pernyataan normatif tersebut tak cukup menahan laju perdebatan yang semakin mengeras.

Ketegangan mulai terasa ketika Ketua PWI Jawa Tengah Setiawan Hendra Kelana menyinggung pentingnya sertifikasi wartawan atau setidaknya pengalaman mengikuti UKW sebagai upaya menjaga kualitas dan marwah profesi. Pernyataan ini langsung disambut gelombang keberatan dari sejumlah peserta.

Beberapa wartawan secara terbuka mempertanyakan relevansi sertifikasi sebagai penentu profesionalisme. Mereka menilai UKW kerap diperlakukan sebagai simbol otoritas, sementara realitas kerja jurnalistik di lapangan justru menunjukkan bahwa integritas, pengalaman, dan kepatuhan pada etika jauh lebih menentukan kualitas pemberitaan.

Dalam forum tersebut ditegaskan pula bahwa Dewan Pers tidak mewajibkan wartawan mengikuti UKW. Fakta ini menjadi dasar argumen peserta yang menolak penyempitan makna profesionalisme menjadi sekadar kelengkapan administratif.

Diskusi kian panas ketika aspek hukum pemberitaan diangkat. Kanit I Tipidum Satreskrim Polres Purbalingga Iptu Uki Ishianto memaparkan potensi delik pers, sementara Analis Hukum Setda Purbalingga Eri Singgih Astuti menyoroti pentingnya pemahaman regulasi keterbukaan informasi publik agar tidak terjadi benturan hukum.

Sementara itu, perwakilan Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Setda Purbalingga, Bastian Nurleo, menyatakan bahwa forum ini bertujuan memperkuat ekosistem pers yang sehat serta menekan praktik intimidasi, pemerasan, dan penyimpangan yang mengatasnamakan profesi wartawan.

Namun diskusi yang berlangsung justru membuka fakta telanjang: dunia pers masih bergulat dengan persoalan mendasar tentang siapa yang berhak mengklaim profesionalisme. Sertifikat dipertanyakan, otoritas diuji, dan standar kerja jurnalistik diperdebatkan tanpa kompromi.

Forum “Jurnalis Mencerahkan” pun meninggalkan ironi. Di ruang yang dimaksudkan untuk meredam kegaduhan, justru terungkap kegelisahan lama yang selama ini disimpan rapi. Bahwa menjadi wartawan tidak cukup dengan kartu, tidak otomatis sah oleh sertifikat, dan tetap harus diuji setiap hari oleh karya, etika, serta tanggung jawab kepada publik.