PurbalinggaTV, Salatiga 07/12/25 | Gelombang dugaan penyalahgunaan anggaran kembali menghantam mantan Kepala Bidang di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Salatiga berinisial BK. Sejumlah dokumen digital hasil investigasi media menunjukkan pola penyimpangan yang disebut telah berlangsung sejak 2018, melibatkan manipulasi kegiatan, pemanfaatan fasilitas dinas, hingga indikasi pungutan liar.
Penelusuran awal mengungkap adanya ketidakwajaran dalam laporan kegiatan padat karya, termasuk keberadaan nama pekerja yang tidak pernah terlihat di lokasi kerja. Selain itu, honor Tenaga Harian Lepas diduga dipotong tanpa dasar administrasi yang sah. Ketidaksesuaian antara data resmi dan temuan lapangan memperkuat dugaan adanya praktik sistematis yang merugikan program tersebut.
BK juga disebut memanfaatkan truk tangki air milik DLH untuk aktivitas komersial di luar tugas kedinasan. Armada yang semestinya digunakan untuk pelayanan masyarakat itu diduga kerap dipakai untuk distribusi air bersih dengan keuntungan mencapai jutaan rupiah per bulan, tanpa tercatat dalam arsip penggunaan aset daerah.
Indikasi rekayasa anggaran juga muncul dalam kegiatan rolling taman. Pengajuan pembelian tanaman baru dilaporkan tidak sesuai kenyataan karena tanaman yang dipasang merupakan hasil pemindahan dari taman lain. Kondisi ini memunculkan dugaan mark up dalam proses pengadaan.
Sumber internal turut menginformasikan adanya pungutan liar pada kegiatan penebangan pohon, dengan tarif sekitar Rp2,5 juta per penebangan. Kayu hasil tebangan yang seharusnya masuk sebagai aset daerah diduga dijual untuk kepentingan pribadi, baik sebagai kayu gelondongan maupun kayu bakar. Pemeriksaan lapangan menunjukkan perbedaan signifikan antara catatan resmi dan jumlah kayu yang seharusnya tercatat.
Kejanggalan tambahan ditemukan pada laporan penggunaan BBM, di mana anggaran operasional tercatat keluar meski sejumlah armada tidak pernah digunakan. Temuan ini memperkuat dugaan adanya penggelembungan anggaran dalam operasional harian DLH.
Kasus ini disebut telah masuk dalam radar Kejaksaan Negeri Salatiga, tetapi proses hukum yang berjalan dinilai tidak menunjukkan perkembangan berarti. Upaya konfirmasi media kepada Kasi Intel Kejari Salatiga, Erwin, sejauh ini belum mendapatkan tanggapan.
Apabila seluruh dugaan tersebut terbukti, BK berpotensi menghadapi jerat hukum berdasarkan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman pidana hingga dua dekade penjara, serta sanksi administratif terkait penyalahgunaan kewenangan sesuai ketentuan Undang-Undang Administrasi Pemerintahan.
Hingga berita ini disusun, pihak DLH, Kejaksaan Negeri Salatiga, dan BK belum memberikan pernyataan resmi. Proses konfirmasi lanjutan masih terus diupayakan kepada seluruh pihak terkait.
