Banjarnegara | Purbalingga TV – Sengketa tanah kembali mencuat di Kabupaten Banjarnegara setelah sebidang lahan milik Muhyanto Bagen yang telah ditebus secara sah justru tidak dikembalikan dan diduga beralih nama tanpa sepengetahuan pemilik yang berhak.

Kuasa hukum Muhyanto Bagen, Rasmono, SH, menyampaikan bahwa kliennya telah menebus tanah yang sebelumnya digadaikan sejak sekitar lima tahun lalu. Penebusan tersebut dibuktikan dengan surat pernyataan bermaterai yang ditandatangani dan disaksikan oleh keluarga pihak penerima gadai serta perangkat Desa Danakerta. Namun hingga kini, tanah tersebut masih dikuasai pihak lain dan tidak pernah diserahkan kembali.

Rasmono menjelaskan bahwa pihaknya telah menempuh upaya mediasi dengan mengajukan permohonan resmi kepada Kepala Desa Klapa sejak dua bulan lalu. Mediasi baru dilaksanakan pada 7 Januari 2026, namun tidak berjalan efektif karena pihak Janis, istri almarhum Kusroji selaku penerima gadai, tidak hadir dengan alasan sakit.

“Kami masih memberikan ruang penyelesaian secara musyawarah. Namun jika pada mediasi berikutnya kembali tidak ada itikad baik, kami akan membawa perkara ini ke ranah hukum,” tegas Rasmono.

Menurutnya, persoalan ini tidak lagi sekadar sengketa perdata. Penguasaan tanah tanpa hak serta dugaan pengalihan kepemilikan secara sepihak dinilai telah memenuhi unsur pidana. Apalagi, kliennya telah mengajukan permohonan balik nama dan menyerahkan biaya administrasi, namun proses tersebut tidak pernah diselesaikan tanpa penjelasan yang jelas.

Sementara itu, Kepala Desa Klapa, Safrudin, membenarkan adanya permohonan balik nama dari Muhyanto Bagen pada tahun 2020. Namun proses tersebut ditunda karena muncul pengajuan balik nama lain atas bidang tanah yang sama dari pihak berbeda.

“Karena terdapat dua pengajuan balik nama pada satu objek tanah, kami menunda proses dan meminta agar dilakukan mediasi terlebih dahulu,” ujar Safrudin.

Kepala Dusun IV Desa Danakerta, Hadrin, mengakui bahwa setelah uang gadai dikembalikan, tidak pernah dilakukan mediasi antara kedua belah pihak. Ia menyatakan pihak desa akan berupaya memfasilitasi pertemuan agar sengketa dapat diselesaikan secara baik-baik.

Ridwan, perangkat Desa Danakerta, menambahkan bahwa pihak penerima gadai sempat berupaya mengembalikan uang tebusan, namun tidak diserahkan langsung kepada Muhyanto Bagen. Ia menolak menerima uang tersebut karena telah ada surat pernyataan penebusan yang sah.

Kuasa hukum Muhyanto Bagen menegaskan bahwa apabila penyelesaian di tingkat desa kembali menemui kebuntuan, pihaknya akan melaporkan kasus ini kepada aparat penegak hukum atas dugaan perbuatan melawan hukum dan penyerobotan tanah.

Kasus ini kembali menjadi sorotan dan menambah daftar panjang sengketa agraria di daerah, sekaligus menjadi peringatan bagi masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam transaksi gadai tanah dan memastikan seluruh proses administrasi dilakukan secara terbuka dan sesuai hukum.