Semarang, 3 Oktober 2025, PurbalinggaTV.com – Kasus dugaan kriminalisasi narasumber media Warta In oleh Ketua RW 6 GTB Mijen, Kota Semarang, memicu solidaritas dari berbagai pihak. Dewan Pimpinan Wilayah Ikatan Wartawan Online Indonesia (DPW IWOI) Jawa Tengah bersama advokat dan ormas menyatakan siap mengawal dan mendampingi proses hukum yang kini ditangani Direktorat Reserse Cyber Polda Jateng.

Pertemuan koordinasi digelar di Kantor DPW IWOI Jateng, Semarang Barat, dihadiri Ketua DPD IWOI Kendal, Kaperwil Warta In, dan perwakilan DPW SNKB Jateng. Advokat Ahmad Dalhar, SH., MH. menegaskan timnya siap mendampingi narasumber maupun jurnalis yang terseret persoalan hukum.

“Kasus ini tidak boleh menjadi preseden kriminalisasi kerja jurnalistik. Kami akan kawal hingga tuntas,” ujarnya.

Ketua DPW IWOI Jateng, Teguh Supriyanto, menyampaikan hal senada. Menurutnya, organisasi akan selalu berdiri di barisan depan untuk membela anggota maupun narasumber. Dukungan juga datang dari SNKB Jateng melalui Siti Nurjanah yang menilai laporan Ketua RW 6 tersebut berlebihan.

Sebelumnya, kasus ini sempat disepakati damai. Namun, Ketua RW 6 GTB tetap melayangkan laporan ke Polda Jateng. Narasumber pun akhirnya menerima surat panggilan pemeriksaan, meski tim hukum menilai dokumen tersebut janggal.

Saat ini, kuasa hukum bersama organisasi pendamping sedang menelaah surat panggilan dan berencana berkoordinasi dengan Propam Polda Jateng. Langkah ini diambil untuk memastikan prosedur hukum berjalan transparan serta melindungi hak narasumber maupun jurnalis yang terlibat.