PURBALINGGATV.COM | PURBALINGGA – Dugaan wanprestasi dalam transaksi penjualan satu unit mobil BMW tahun 2014 senilai Rp272 juta mencuat di Kabupaten Purbalingga. Kuasa hukum pemilik kendaraan melayangkan somasi kepada pihak yang diduga menerima mobil tersebut untuk dijual, namun hingga kini hasil penjualan belum diserahkan kepada pemilik sah.
Somasi tertanggal 17 Desember 2025 itu disampaikan kuasa hukum Bambang Irawan, H. Djoko Susanto, SH, kepada Aziz M, warga Purbalingga. Dalam somasi tersebut, pihak yang disomasi diberi waktu 3 x 24 jam untuk menyelesaikan kewajiban pembayaran secara kekeluargaan sebelum ditempuh langkah hukum lanjutan.
Perkara ini bermula dari perjanjian tertulis yang ditandatangani pada 20 Mei 2025. Dalam perjanjian itu, Bambang Irawan menyerahkan satu unit mobil BMW bernomor polisi R 503 DF kepada pihak kedua untuk dijual dengan harga yang telah disepakati sebesar Rp272.000.000. Perjanjian tersebut juga mengatur kewajiban penyerahan hasil penjualan kepada pemilik kendaraan.

Selain perjanjian tertulis, terdapat surat serah terima kendaraan yang menyatakan mobil beserta dokumen kelengkapannya, berupa BPKB dan STNK, telah diterima dalam kondisi baik. Dengan penyerahan tersebut, kewajiban hukum untuk menyerahkan hasil penjualan menjadi tanggung jawab pihak penerima kendaraan.
“Apabila kewajiban yang telah disepakati dalam perjanjian tidak dilaksanakan, maka secara hukum dapat dikategorikan sebagai wanprestasi,” ujar H. Djoko Susanto, SH, saat dikonfirmasi.
Ia menegaskan kliennya telah memenuhi seluruh kewajiban sesuai perjanjian, namun hingga saat ini hak kliennya belum diterima. Menurutnya, tindakan tersebut tidak hanya menimbulkan kerugian secara materiil, tetapi juga bertentangan dengan asas itikad baik dalam hubungan hukum perdata.
“Somasi ini merupakan upaya awal penyelesaian secara damai. Namun apabila tidak ada itikad baik, klien kami siap menempuh gugatan perdata dan langkah hukum lainnya sesuai ketentuan yang berlaku,” tambahnya.
Hingga berita ini ditayangkan, pihak Aziz M belum memberikan tanggapan atau klarifikasi resmi terkait somasi tersebut. Redaksi PurbalinggaTV membuka ruang hak jawab dan akan memuat klarifikasi dari pihak terkait sesuai Kode Etik Jurnalistik.
