Banjarnegara, PurbalinggaTV| 28 Desember 2025 — Sengketa kepemilikan tanah yang dialami Muhyanto Bagen hingga kini belum menemui titik terang. Permohonan mediasi yang diajukan kuasa hukum kepada Kepala Desa Klapa dilaporkan tidak mendapat tanggapan, sehingga langkah hukum dipastikan akan ditempuh terkait dugaan mutasi atau balik nama tanah tanpa persetujuan pemilik sah.

Kuasa hukum Muhyanto Bagen, Rasmono, S.H., menyampaikan bahwa sejak menerima kuasa pada 27 Oktober 2025, pihaknya telah berupaya menyelesaikan perkara melalui jalur administratif dan kekeluargaan. Namun, tidak adanya respons dari pemerintah desa dinilai sebagai bentuk kelalaian dalam menjalankan fungsi pelayanan publik, khususnya di bidang administrasi pertanahan.

Sengketa ini bermula dari transaksi gadai sebidang tanah milik Muhyanto Bagen yang berlokasi di Blok Siwatu, Desa Klapa, Kecamatan Punggelan, Kabupaten Banjarnegara. Tanah tersebut digadaikan kepada Kusroji, yang kini telah meninggal dunia, dengan nilai Rp400.000 dan satu ekor kambing. Ketika Muhyanto hendak menebus tanah tersebut, Janis, istri almarhum Kusroji, meminta pengembalian dana sebesar Rp2.000.000.

Permintaan tersebut disepakati dan dituangkan dalam surat pernyataan bermaterai yang disaksikan tujuh orang, terdiri dari unsur perangkat desa dan keluarga pihak Janis. Namun setelah kewajiban penebusan dipenuhi, Muhyanto justru mendapati bahwa tanah miliknya telah dibalik nama dan tercatat atas nama pihak lain. Proses mutasi tersebut diduga dilakukan tanpa persetujuan dan tanpa sepengetahuan dirinya sebagai pemilik sah.

Merasa dirugikan, Muhyanto bersama kuasa hukumnya mendatangi Balai Desa Klapa untuk meminta klarifikasi terkait dasar hukum dan mekanisme mutasi tanah tersebut. Hingga berita ini diturunkan, belum ada penjelasan resmi dari pemerintah desa. Kondisi tersebut mendorong kuasa hukum melayangkan surat permohonan mediasi yang juga ditembuskan kepada pihak kecamatan serta aparat terkait.

Rasmono menegaskan, karena objek tanah berada dalam wilayah administratif Desa Klapa, pemerintah desa memiliki kewajiban untuk memfasilitasi penyelesaian sengketa. Tidak adanya tanggapan terhadap surat resmi yang telah diajukan dinilai memperkuat dugaan adanya kelalaian dalam tata kelola administrasi pertanahan.

Atas dasar itu, pihak kuasa hukum memastikan akan membawa perkara ini ke jalur hukum dengan dugaan penyerobotan tanah serta mutasi tanah yang dilakukan secara sepihak. Langkah tersebut ditempuh guna memperoleh kepastian hukum sekaligus mencegah terulangnya kasus serupa yang berpotensi merugikan masyarakat.

Rasmono menambahkan, jalur hukum dipilih sebagai langkah terakhir setelah upaya mediasi tidak mendapat respons. Ia berharap proses hukum nantinya dapat mengungkap fakta secara menyeluruh serta menjadi bahan evaluasi bagi pengelolaan administrasi pertanahan di tingkat desa.