purbalinggatv.com | Kendal — Dugaan pelanggaran etika pelayanan medis dilaporkan terjadi di Charlie Hospital, Kabupaten Kendal, Jawa Tengah. Seorang pasien perempuan mengaku mengalami perlakuan tidak menyenangkan saat menjalani pemeriksaan di poli bedah rumah sakit tersebut.

Pengaduan disampaikan oleh pasien bernama Tri Nur Muzanatun melalui Form Kritik dan Saran resmi rumah sakit tertanggal 9 Januari 2026. Dalam pengaduannya, pasien menyebut mendapat perlakuan yang dinilai tidak etis dari seorang dokter bedah berinisial dr. A.K.

Peristiwa tersebut diduga terjadi ketika pasien meminta waktu untuk mempertimbangkan rencana tindakan operasi dan berkonsultasi terlebih dahulu dengan suami serta keluarga. Namun, menurut pengakuan pasien, permintaan tersebut justru direspons dengan sikap yang dinilai tidak profesional, termasuk dugaan pengusiran dari ruang poli bedah.

Kasus ini kemudian mencuat ke publik setelah dokumen pengaduan tersebut beredar luas di media sosial pada 15 Januari 2026. Menyikapi hal itu, pihak rumah sakit disebut mengundang pasien untuk menghadiri pertemuan klarifikasi.

Dalam pertemuan tersebut, pasien dipertemukan langsung dengan dokter yang bersangkutan dengan disaksikan awak media. Berdasarkan keterangan awak media, dr. A.K. membantah seluruh tuduhan yang disampaikan pasien dalam pengaduan tertulis.

Meski demikian, dalam proses klarifikasi tersebut, dokter yang bersangkutan disebut sempat mengucapkan kata “kampret” saat menjelaskan responsnya terhadap situasi yang terjadi. Ucapan tersebut kemudian menimbulkan penilaian dari pihak pendamping pasien sebagai pernyataan yang tidak pantas.

Hingga berita ini disampaikan, manajemen Charlie Hospital belum memberikan pernyataan resmi secara tertulis terkait hasil klarifikasi maupun langkah lanjutan yang akan diambil atas pengaduan pasien tersebut.

Sementara itu, pasien menyatakan akan melanjutkan pengaduan dengan berkonsultasi ke Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Kabupaten Kendal guna memperoleh penilaian dari sisi kode etik profesi kedokteran.

Redaksi menegaskan bahwa pemberitaan ini disusun berdasarkan dokumen pengaduan pasien serta keterangan awak media di lapangan, dan disajikan secara berimbang tanpa menyimpulkan kesalahan pihak mana pun.