Banyumas, Purbalingga TV | Satresnarkoba Polresta Banyumas kembali mengungkap kasus peredaran obat keras daftar G di wilayah Kecamatan Purwokerto Barat. Seorang pria berinisial GR (26), warga Kelurahan Karangklesem, diamankan petugas saat diduga mengedarkan pil berlogo MF tanpa izin edar, Minggu (22/2/2026) sekitar pukul 21.00 WIB.

Penangkapan dilakukan setelah petugas melakukan penyelidikan atas informasi masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang mengarah pada transaksi obat keras ilegal. GR diamankan di sebuah rumah di wilayah Karangklesem saat diduga hendak melakukan transaksi.

Kapolresta Banyumas Kombes Pol Petrus Silalahi, S.H., S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa dari tangan tersangka, petugas menyita 69 butir pil daftar G berlogo MF serta uang tunai sebesar Rp150 ribu yang diduga merupakan hasil penjualan.

“Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengaku mendapatkan obat tersebut dari dua orang berinisial SP dan IM untuk kemudian diedarkan kembali,” ungkap Kapolresta.

Dalam pengembangan di lokasi, petugas juga mengamankan dua orang pembeli berinisial KR dan EM. Keduanya kedapatan menyimpan total 25 butir pil serupa. Dengan demikian, total barang bukti yang berhasil diamankan dalam pengungkapan ini mencapai 94 butir obat keras daftar G.

Saat ini, tersangka GR telah diamankan di Mapolresta Banyumas guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Ia dijerat Pasal 435 subsider Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Polresta Banyumas menegaskan akan terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan pemasok serta memutus rantai distribusi obat keras ilegal di wilayah hukum Banyumas.

“Kami mengimbau masyarakat agar tidak menyalahgunakan obat-obatan keras tanpa resep dan pengawasan medis. Jika mengetahui adanya peredaran obat ilegal, segera laporkan kepada pihak kepolisian,” tegas Kapolresta.

Upaya ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif serta melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari dampak buruk penyalahgunaan obat keras.