Rembang, PurbalinggaTV.com – Kasus pembongkaran kios di kawasan Pasujudan Sunan Bonang, Kabupaten Rembang, kembali memicu polemik setelah diketahui bahwa selain bangunan kios, sejumlah aset milik PLN juga ikut dirusak tanpa seizin pihak berwenang. Peristiwa yang terjadi pada 7 November 2025 itu disebut melibatkan oknum dari Yayasan Sunan Bonang yang melakukan pembongkaran hanya dengan berbekal Surat Peringatan 1 (SP1).

Kios yang dibangun menggunakan anggaran daerah tersebut diruntuhkan secara sepihak, termasuk pemutusan aliran listrik yang ternyata merupakan sambungan pribadi milik keluarga almarhum ibu dari Mbak Fifi, selaku pemilik kios. Berdasarkan hasil pengecekan ke PLN Rembang, diketahui bahwa meteran listrik masih aktif dan tidak ada pemutusan resmi dari pihak PLN.
Saat dikonfirmasi, pihak PLN Rembang melalui perwakilan staf bernama Aza menyatakan bahwa mereka tidak pernah menerima surat atau pemberitahuan terkait pemutusan listrik di kawasan wisata religi tersebut. Aza mengaku heran atas adanya tindakan sepihak tersebut dan berjanji akan menyampaikan laporan kepada pimpinan PLN Rembang, Jati Kuncahyo, yang saat ini sedang berada di luar kota.
“PLN tidak pernah menerima surat permintaan pemutusan apa pun dari pihak yayasan. Kami akan amankan meteran yang dilepaskan secara sepihak dan segera melakukan pengecekan terhadap jalur listrik di lokasi,” ujar Aza saat ditemui di kantor PLN Rembang, Jalan Pemuda Km 2,4 Ngotet, Rembang.
Pemilik kios yang merasa dirugikan menuntut agar pihak PLN serta aparat penegak hukum menindak tegas pelaku perusakan tersebut. Mereka menilai tindakan ini bukan hanya merugikan secara materi, tetapi juga mencoreng kewibawaan hukum dan tata kelola aset daerah.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak redaksi belum berhasil mendapatkan keterangan resmi dari Manajer PLN Rembang mengenai langkah tindak lanjut atas kasus perusakan aset listrik tersebut. Kasus ini diperkirakan akan terus bergulir mengingat adanya indikasi pelanggaran terhadap aset negara dan prosedur hukum yang diabaikan.
