Purbalingga 03/11/25, PurbalinggaTV.com – Aktivitas pengaspalan jalan di RT 7 RW 9 Dusun 2, Desa Pengadegan, Kecamatan Pengadegan, memunculkan tanda tanya besar di kalangan warga. Pekerjaan yang sudah berlangsung beberapa hari itu dilakukan tanpa adanya papan informasi proyek, sehingga masyarakat tidak mengetahui sumber anggaran maupun pihak pelaksana kegiatan tersebut.

Di lokasi, sejumlah pekerja terlihat sibuk menghampar aspal di sepanjang jalan dusun. Namun, tak satu pun papan proyek terpasang, padahal keberadaan plang tersebut merupakan bentuk transparansi publik yang wajib ada pada setiap proyek yang dibiayai dari dana pemerintah.

Seorang warga setempat, Rohmin, mengaku bersyukur jalan di lingkungannya diperbaiki, tetapi tetap menyayangkan tidak adanya kejelasan mengenai asal proyek.

> “Kami senang jalan diperbaiki, tapi tidak tahu ini proyek dari mana. Kalau bisa, pengaspalan dilanjutkan sampai pertigaan karena di sana juga rusak,” ujarnya, Senin (3/11/2025).

Sementara itu, salah seorang pekerja yang ditemui di lokasi mengatakan dirinya hanya bertugas melaksanakan pekerjaan.

> “Saya cuma kerja. Yang tahu pemborongnya namanya Pak Lujeng, tapi sedang tidak di sini,” katanya singkat.

Ketiadaan papan proyek tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai sumber pendanaan dan pelaksana kegiatan. Sesuai ketentuan dalam Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, setiap proyek yang dibiayai APBD, APBDes, maupun dana publik lainnya wajib mencantumkan papan informasi sebagai bentuk keterbukaan kepada masyarakat.

Hingga kini, belum ada keterangan resmi dari pihak pemerintah desa maupun instansi terkait. Warga berharap pemerintah segera memberikan penjelasan agar tidak muncul dugaan negatif di tengah masyarakat.

Transparansi dalam pelaksanaan proyek publik menjadi hal penting agar masyarakat dapat ikut mengawasi serta memastikan anggaran yang digunakan benar-benar tersalurkan sesuai peruntukannya.