Purbalingga, PURBALINGGA TV

Direktur Utama PT Digital Indo Group, Rasmono, S.H., menyambut baik putusan Mahkamah Konstitusi yang menegaskan bahwa wartawan tidak dapat dikenai sanksi pidana maupun perdata dalam menjalankan tugas jurnalistik. Putusan tersebut dinilai memberikan kepastian hukum dan perlindungan bagi insan pers, termasuk wartawan daerah.

Rasmono mengatakan, keputusan Mahkamah Konstitusi itu sejalan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang mengatur bahwa sengketa pemberitaan harus diselesaikan melalui mekanisme Dewan Pers dan kode etik jurnalistik. Karena itu, karya jurnalistik tidak semestinya diproses melalui jalur pidana.

“Putusan MK ini penting agar wartawan, khususnya di daerah, bisa bekerja dengan aman dan profesional tanpa rasa takut akan kriminalisasi,” ujar Rasmono, Selasa (20/1/2026).

Ia menegaskan, aparat penegak hukum diminta untuk mematuhi dan menjadikan putusan MK sebagai pedoman dalam menangani perkara yang berkaitan dengan aktivitas jurnalistik. Menurutnya, kriminalisasi terhadap wartawan tidak hanya merugikan insan pers, tetapi juga masyarakat yang berhak memperoleh informasi yang benar.

Rasmono yang memimpin PT Digital Indo Group berharap putusan MK ini dapat memperkuat kebebasan pers sekaligus meningkatkan kualitas jurnalistik yang bertanggung jawab. Dengan perlindungan hukum yang jelas, wartawan diharapkan mampu menjalankan fungsi kontrol sosial secara berimbang dan profesional.

Ia menambahkan, kebebasan pers harus diiringi dengan kepatuhan terhadap kode etik jurnalistik. Namun, setiap pelanggaran etik semestinya diselesaikan melalui mekanisme pers, bukan dengan pendekatan hukum yang represif.