Purbalingga | Purbalingga TV – Pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru yang akan mulai efektif pada 2 Januari 2026 dinilai perlu disertai pengawasan publik yang kuat agar tidak menimbulkan penyalahgunaan dalam praktik penegakan hukum.
Hal tersebut disampaikan pengacara nasional Rasmono, S.H., menanggapi penerapan KUHP nasional yang disahkan pada 2022 sebagai pengganti hukum pidana peninggalan kolonial Belanda. Menurutnya, KUHP baru membawa semangat pembaruan hukum dan kedaulatan nasional, namun tetap menyimpan tantangan dalam implementasi.
Rasmono yang juga dikenal sebagai pemilik PT Digital Indo Group, perusahaan yang menaungi puluhan media daring di berbagai wilayah Indonesia, menilai bahwa peran masyarakat dan media massa menjadi bagian penting dalam mengawal pelaksanaan KUHP baru.
“Pengawasan publik menjadi kunci agar penerapan aturan baru ini tidak keluar dari tujuan awal pembentukannya, yaitu menghadirkan keadilan dan kepastian hukum,” ujar Rasmono.
KUHP baru memuat sejumlah ketentuan yang mendapat perhatian luas dari publik, di antaranya pengaturan mengenai hubungan seksual di luar perkawinan, pasal pidana terkait penghinaan terhadap presiden dan lembaga negara, serta larangan penyebaran ideologi yang dinilai bertentangan dengan Pancasila.
Pemerintah menegaskan bahwa penyusunan KUHP nasional telah mempertimbangkan norma hukum dan budaya Indonesia. Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, sebagaimana dikutip dari Reuters pada 31 Desember 2025, menyatakan bahwa KUHP baru juga mengedepankan prinsip keadilan restoratif dalam penerapannya.
Di sisi lain, sejumlah kalangan masyarakat sipil dan pakar hukum mengungkapkan kekhawatiran terkait potensi multitafsir terhadap beberapa pasal KUHP baru. Pasal-pasal tersebut dinilai berpotensi memengaruhi kebebasan sipil apabila tidak diterapkan secara proporsional.
Dalam KUHP baru, hubungan seksual di luar perkawinan dapat dikenai pidana hingga satu tahun penjara melalui mekanisme delik aduan. Sementara itu, penghinaan terhadap presiden atau lembaga negara diancam pidana penjara hingga tiga sampai empat tahun. Adapun penyebaran ajaran komunisme atau ideologi yang bertentangan dengan Pancasila dapat diancam hukuman penjara hingga empat tahun.
Pemerintah menyatakan telah melakukan berbagai persiapan menjelang pemberlakuan KUHP baru, termasuk sosialisasi kepada aparat penegak hukum serta penyusunan mekanisme pengawasan internal dan eksternal guna mencegah penyalahgunaan kewenangan.
