CILACAP | PURBALINGGA TV — Sengketa sepeda motor antara dua warga, Saripudin dari Dayeuhluhur dan Susi Haryanti dari Kroya, akhirnya berhasil diselesaikan secara damai melalui mediasi di Polsek Kroya, Selasa (08/04/2026).

Proses mediasi yang difasilitasi aparat kepolisian ini berlangsung beberapa kali hingga mencapai kesepakatan. Meski sempat berjalan cukup alot, kedua pihak akhirnya sepakat menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan.

Kasus ini berawal dari perselisihan terkait penggunaan dan kepemilikan satu unit sepeda motor. Konflik tersebut melibatkan kedua pihak yang sebelumnya pernah memiliki hubungan rumah tangga.

Dalam proses mediasi, Saripudin didampingi kuasa hukumnya Rasmono, S.H., sementara Susi Haryanti didampingi Margono, S.H. Mediasi juga melibatkan unsur terkait, seperti perwakilan PPA Kabupaten Cilacap dan perangkat desa setempat.

Pihak kepolisian menyampaikan bahwa pendekatan persuasif menjadi kunci dalam menyelesaikan konflik ini. Dengan membuka ruang komunikasi, suasana yang awalnya tegang dapat berubah menjadi lebih kondusif.

Sebagai hasil akhir, Saripudin menyerahkan sepeda motor beserta dokumen kelengkapannya kepada Susi Haryanti. Penandatanganan berita acara menjadi tanda resmi berakhirnya sengketa tersebut.

Kedua pihak pun menerima hasil kesepakatan dengan baik dan sepakat untuk tidak memperpanjang persoalan di kemudian hari.

Peristiwa ini menjadi contoh bahwa penyelesaian melalui mediasi dapat menjadi solusi efektif dalam menyelesaikan konflik, terutama yang bersifat pribadi, tanpa harus melalui proses hukum yang panjang.