PurbalimggaTV, Banyumas | Advokat SW kembali menyampaikan somasi kepada jurnalis Widhi setelah menganggap dua tuntutan dalam somasi pertama tidak ditindaklanjuti. Somasi kedua itu diantarkan langsung ke rumah Widhi pada Sabtu, 6 Desember 2025.

Sementara itu, sehari sebelumnya, Widhi telah melaporkan SW bersama tiga orang lain berinisial RYP, SM dan TS ke Polresta Banyumas. Laporan tertanggal 5 November 2025 itu memuat dugaan adanya intimidasi hukum yang diarahkan kepadanya sebagai wartawan.

Widhi menyatakan penolakan atas somasi tersebut karena menilai langkah itu tidak sesuai prosedur yang berlaku di ranah pers. Ia menegaskan keberatan terhadap berita semestinya diajukan kepada redaksi melalui mekanisme hak jawab atau koreksi, bukan melalui tuntutan pribadi terhadap wartawan. Ketentuan itu telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Ia juga mengungkap dugaan adanya kepentingan lain yang ikut mendorong keluarnya somasi tersebut. Sehari sebelum dokumen hukum itu diterima, seorang rekannya sesama jurnalis mendapat telepon dari seseorang yang membahas isu terkait pemberitaan yang ditulisnya. Widhi mengaku mendengar percakapan itu secara langsung karena sedang berada di samping rekannya.

Perkara ini bermula dari laporan dugaan penipuan yang dialami warga Purwokerto Selatan, Anthon Donovan, 48 tahun. Ia melaporkan TS, 33 tahun, warga Perum Permata Harmoni, Desa Ledug, Kecamatan Kembaran, ke Polresta Banyumas terkait pengurusan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang disebut sebagai syarat untuk mengajukan kredit bank.

Anthon mengaku diminta menyerahkan sejumlah sertifikat tanah milik keluarganya sebagai syarat administratif. TS kemudian menyatakan IMB lama tidak memenuhi syarat dan mengarahkan pembuatan IMB baru melalui seseorang yang diklaim dapat mempercepat proses. Anthon juga telah menyetor Rp9 juta untuk biaya pengurusan, namun hingga berbulan-bulan ia tidak mendapatkan kejelasan mengenai progres penerbitan IMB tersebut.