Pemalang, Jawa Tengah – 24 Maret 2026   PURBALINGGA TV

Pemanfaatan kendaraan dinas oleh aparatur pemerintah kembali menjadi bahan perbincangan di tengah masyarakat. Di Kabupaten Pemalang, dugaan penggunaan mobil berpelat merah di luar kepentingan kedinasan memunculkan reaksi publik yang meminta adanya pengawasan lebih ketat.

Mengacu pada Peraturan Menteri PAN RI Nomor PER/87/M.PAN/8/2005, kendaraan dinas hanya diperbolehkan digunakan untuk menunjang aktivitas resmi pemerintahan pada hari kerja. Penggunaan di luar kepentingan tersebut, seperti untuk keperluan pribadi atau kegiatan nonkedinasan, dinilai sebagai bentuk pelanggaran.

Jenis pelanggaran yang kerap disorot meliputi penggunaan kendaraan dinas untuk perjalanan pribadi, mudik, hingga aktivitas santai bersama keluarga maupun relasi. Praktik semacam ini dianggap tidak mencerminkan kedisiplinan aparatur negara dalam menjaga fasilitas yang dibiayai oleh anggaran publik.

Adapun sanksi atas pelanggaran tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021, yang memberikan landasan penindakan terhadap pegawai negeri sipil yang terbukti menyalahgunakan fasilitas negara.

Berdasarkan pantauan awak media di Pemalang, terdapat kendaraan dinas yang terlihat digunakan di luar kegiatan resmi. Salah satu kejadian dilaporkan terjadi pada Senin, 23 Maret 2026, ketika mobil dinas berada di area kegiatan sekolah yang tidak berkaitan langsung dengan tugas pemerintahan.

Ragus, salah satu jurnalis media lokal, menilai perlunya langkah nyata dari pemerintah daerah untuk memastikan aturan berjalan sebagaimana mestinya.

“Penggunaan kendaraan dinas harus sesuai aturan. Jika ada pelanggaran, perlu ada tindakan tegas agar tidak menjadi kebiasaan,” ujarnya.

Selain itu, perhatian juga tertuju pada penggunaan bahan bakar kendaraan dinas yang bersumber dari anggaran negara. Masyarakat menilai, penggunaan fasilitas tersebut harus dilakukan secara bijak karena berasal dari dana publik.

Kondisi ini diharapkan menjadi momentum bagi pemerintah daerah untuk memperkuat pengawasan serta meningkatkan disiplin aparatur. Di sisi lain, masyarakat juga diimbau untuk turut serta dalam mengawasi penggunaan fasilitas negara demi terciptanya tata kelola pemerintahan yang transparan dan bertanggung jawab.