KENDAL, PurbalinggaTV –– Ketidakpastian penanganan aduan terkait jual beli kapling siap bangun di Desa Gondang, Kecamatan Cepiring, kembali memicu reaksi warga. Setelah lebih dari delapan bulan laporan mereka belum menunjukkan perkembangan berarti, puluhan warga mendatangi Polres Kendal pada Kamis (20/11/2025) untuk menanyakan langsung progres kasus tersebut.
Warga hadir bersama kuasa hukum mereka, Akhmad Dalhar SH MH dari ADH & Partner, serta Steve Aldo SH. Mereka diterima Kanit Tipikor Subdit II, M. ADA, yang menerangkan bahwa proses penanganan perkara masih berada pada tahap penyelidikan. Penyidik disebut tengah memeriksa sejumlah saksi untuk melengkapi alat bukti.
Kuasa hukum kemudian menagih janji penyidik soal pemanggilan BPR Arto Moro dan rencana gelar perkara yang sempat dijadwalkan pada 12 November 2025. Namun, penyidik menyebut pihak bank tidak hadir saat dipanggil dan pemanggilan akan diulang. Penjelasan itu langsung mendapat keberatan karena laporan warga belum juga naik menjadi penyidikan meski telah berlangsung berbulan-bulan.
Dalam penjelasannya, penyidik juga menyampaikan bahwa pihak terlapor SGY telah dimintai keterangan. SGY mengaku sertifikat tanah sudah dipecah dan pembeli dianggap tidak melanjutkan pelunasan. Warga membantah pernyataan itu. Mereka menegaskan tidak pernah menerima informasi apa pun mengenai pemecahan sertifikat maupun permintaan pelunasan. Sebelum mengajukan aduan, mereka sudah meminta penjelasan dari SGY dan hanya diberi jawaban bahwa tanah masih akan diurus ke BPN.
Usai pertemuan yang tidak memberi kepastian, warga bersama kuasa hukum memilih menggelar jumpa pers di depan Mapolres Kendal. Dalam pernyataannya, Akhmad Dalhar menilai jawaban penyidik cenderung berputar-putar dan tidak memberikan arah penyelesaian. Ia menyebut pihaknya siap melaporkan kasus tersebut ke Polda Jawa Tengah jika penanganan di Polres Kendal tidak menunjukkan progres nyata.
Salah satu warga yang terdampak mengatakan bahwa ia dan warga lain hanya ingin uang mereka kembali. Sebagian besar dari mereka mengumpulkan uang muka dengan menabung atau meminjam. Harapan sederhana mereka untuk memiliki rumah justru berubah menjadi kerugian berkepanjangan. “Sudah hampir lima tahun, tanah tidak ada, uang tidak kembali. Kalau uang itu kami pakai untuk usaha atau simpanan, mungkin sudah ada hasil,” ujarnya.
Kasus ini kembali menyoroti lambatnya penanganan aduan masyarakat oleh kepolisian. Dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR RI, Wakapolri Komjen Pol Dr. Dedi Prasetyo sebelumnya mengingatkan bahwa lambannya respons terhadap laporan masyarakat menjadi salah satu faktor turunnya kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.
