PURBALINGGA , PurbalinggaTV.Com — Seorang warga Purwokerto, Anthon Donovan, melaporkan dugaan penipuan dengan kerugian mencapai Rp650 juta ke Polres Purbalingga. Laporan dibuat pada Selasa, 25 November 2025, dan diterima petugas piket Reskrim dengan nomor registrasi STTLP/508/XI/2025/Satreskrim.
Dalam laporan tersebut, Anthon menjelaskan bahwa peristiwa dugaan penipuan terjadi pada Kamis, 4 Januari 2024, sekitar siang hari di Bank BSI Kantor Cabang Purbalingga. Lokasi kejadian berada di Jalan Soekarno Hatta KM 22 Nomor 16, Kalikabong, Kecamatan Kalimanah, Kabupaten Purbalingga. Kasus ini diduga melibatkan seorang terlapor berinisial OSS.
Terlapor diketahui berusia 43 tahun, berdomisili di Desa Kembaran Kulon, Kecamatan Purbalingga, dan bekerja sebagai karyawan swasta. Menurut korban, total kerugian yang dialami mencapai Rp650 juta.
Setelah kejadian tersebut, pelapor mendatangi Polres Purbalingga untuk membuat laporan resmi agar proses hukum dapat berjalan sesuai ketentuan.
Hingga laporan ini ditayangkan, pihak kepolisian belum mengeluarkan keterangan resmi terkait hasil pemeriksaan maupun perkembangan penanganan kasus tersebut.
