MAGELANG, PurbalinggaTV – Aksi tegas aparat kembali menggema di lereng Gunung Merapi. Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri di bawah komando Brigjen Pol Moh. Irhamni menggerebek tambang pasir ilegal di wilayah Kecamatan Srumbung, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah, Sabtu (1/11/2025).

Penambangan tanpa izin yang sudah beroperasi selama dua tahun itu diduga menyebabkan kerugian negara hingga Rp3 triliun. Dalam penggerebekan tersebut, polisi menetapkan tiga orang tersangka berinisial AP, WW, dan DA, yang diketahui sebagai pemodal dan pemilik lahan tambang.

“AP adalah pemilik dua unit ekskavator dan penerima keuntungan utama dari hasil penjualan pasir. Ketiganya akan diproses hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tegas Brigjen Pol Moh. Irhamni, Selasa (4/11/2025).

Operasi berlangsung cepat dan tertutup, tanpa kebocoran informasi sedikit pun. Tim gabungan dari Bareskrim Polri, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Tengah, Balai Taman Nasional Gunung Merapi (TNGM), Polresta Magelang, hingga unsur TNI dan pemerintah daerah turun langsung ke lapangan. Beberapa alat berat bahkan tertinggal di lokasi karena tak sempat disembunyikan oleh pelaku.

Langkah tegas ini disambut positif oleh warga sekitar. Mereka mengaku lega setelah bertahun-tahun menderita akibat aktivitas tambang liar yang merusak jalan dan menimbulkan polusi debu. “Kami mendukung tindakan aparat. Sudah lama kami merasa dirugikan, apalagi kalau musim kemarau, debu dari truk pasir membuat sesak,” ungkap seorang warga yang enggan disebutkan namanya.

Kepala Cabang Dinas ESDM Wilayah Merapi, Irwan Edhie Kuncoro, S.T., M.T., menilai dampak kerusakan lingkungan di kawasan tersebut sudah dalam tahap mengkhawatirkan. “Penambangan ilegal di lereng Merapi menyebabkan rusaknya ekosistem alami, terganggunya siklus air tanah, serta berkurangnya sumber mata air. Ini bukan sekadar pelanggaran hukum, tapi kejahatan terhadap alam,” katanya.

Menurut Irwan, sebagian besar aktivitas penambangan juga merambah kawasan konservasi Taman Nasional Gunung Merapi, yang seharusnya dilindungi. “Alih fungsi lahan di kawasan konservasi jelas melanggar hukum dan mengancam keberlanjutan ekosistem di Merapi,” ujarnya menegaskan.

Bareskrim Polri memastikan operasi serupa akan terus dilakukan di berbagai wilayah Indonesia. Penindakan di lereng Merapi menjadi sinyal bahwa aparat tidak akan mentolerir praktik tambang ilegal yang merusak lingkungan dan menguras kekayaan alam negara.