Semarang, PurbalinggaTV.com | Sidang perkara dugaan korupsi BUMD Cilacap kembali digelar di Pengadilan Tipikor Semarang pada Senin (1/12/2025) dengan agenda pemeriksaan saksi. Dalam persidangan yang berlangsung sejak pukul 10.00 hingga 11.05 WIB itu, perhatian publik tertuju pada kesaksian Novita Permatasari, istri Letjen TNI Widi Prasetijono.

Jaksa Penuntut Umum menghadirkan lima saksi, yakni Sakran Budi MM, Arief Kusmawanto, Novita Permatasari, Endang Kusuma Wati, dan Henny Sulistiyo Wati. Para saksi memberikan keterangan terkait aliran dana bernilai besar yang diduga berkaitan dengan tiga terdakwa: Awaluddin Muuri, mantan Sekda sekaligus Pj Bupati Cilacap; Iskandar Zulkarnain, mantan Kabag Perekonomian; serta Andi Nurhuda, mantan Direktur Utama PT Rumpun Sari Antan (RSA).

Di hadapan majelis hakim, Novita membenarkan bahwa ia mengenal terdakwa Andi Nurhuda serta mengetahui adanya transfer dana melalui sejumlah rekening milik keluarganya. Ia menyampaikan bahwa dana tersebut dikirim untuk menghindari deteksi PPATK. Arief Kusmawanto, saudara Novita, tercatat menerima transfer sebesar Rp7,5 miliar, Rp1 miliar, dan Rp8 miliar. Endang Kusmawati menerima Rp2 miliar, sementara Weni Sulistyowati menerima jumlah yang sama.
Novita juga menjelaskan bahwa dana tersebut tidak sepenuhnya berhenti di rekening keluarga. Ia mengaku menyerahkan uang kepada Gus Yazid sebesar Rp20 miliar secara tunai, dibungkus menggunakan koper dan kantong plastik.
Keterangan saksi lainnya menguatkan rangkaian peristiwa tersebut. Arief Kusmawanto menegaskan bahwa ia memberikan nomor rekening atas permintaan Novita dan tidak mengetahui penggunaan dana. Endang Kusuma Wati menyebut dirinya kerap mendampingi Novita dalam berbagai urusan, termasuk pembayaran vendor untuk rencana pernikahan putri saksi. Adapun Henny Sulistiyo Wati mengakui pernah menarik tunai Rp2 miliar atas permintaan adiknya.
Majelis hakim menutup persidangan pada pukul 11.05 WIB dan menjadwalkan sidang lanjutan pada Rabu, 3 Desember 2025, dengan agenda pemeriksaan saksi berikutnya.
