PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER PURBALINGGA TV
Pendahuluan
Pedoman ini disusun untuk menjadi acuan dalam pengelolaan dan penyajian konten di situs Purbalingga TV, agar sesuai dengan prinsip jurnalistik, Undang-Undang Pers, serta Kode Etik Jurnalistik.
1. Ruang Lingkup
Pedoman ini berlaku untuk seluruh pengelolaan media siber Purbalingga TV, termasuk:
-
Konten berita
-
Foto
-
Video
-
Audio
-
Infografis
-
Komentar pembaca
2. Verifikasi dan Akurasi Berita
-
Setiap berita wajib melalui proses verifikasi sebelum dipublikasikan.
-
Jika terjadi kesalahan, Purbalingga TV akan segera melakukan perbaikan, revisi, atau ralat secepat mungkin.
-
Ralat atau koreksi akan disertai dengan keterangan perubahan agar transparan.
3. Sumber Berita
-
Berita harus bersumber dari informasi yang jelas, kredibel, dan dapat dipertanggungjawabkan.
-
Jika menggunakan sumber anonim, alasannya harus jelas dan tetap memegang prinsip verifikasi.
4. Keberimbangan Berita
-
Setiap berita yang berpotensi merugikan pihak tertentu harus berimbang dan memberikan ruang hak jawab.
-
Hak jawab dapat dikirimkan melalui email resmi: redaksi@purbalinggatv.com
5. Konten Buatan Pengguna (User Generated Content)
-
Pembaca diperbolehkan memberikan komentar pada berita, namun dilarang memuat:
-
Ujaran kebencian
-
Fitnah
-
Pornografi
-
SARA
-
Hoaks
-
-
Purbalingga TV berhak menghapus komentar yang melanggar aturan tersebut.
6. Hak Jawab
-
Hak jawab sesuai dengan UU Pers akan dilayani maksimal 2×24 jam setelah pengaduan diterima.
-
Pengaduan dapat dikirim melalui email: redaksi@purbalinggatv.com
7. Pencabutan Berita
-
Berita yang sudah diterbitkan hanya dapat dicabut jika melanggar hukum, etika, atau atas permintaan Dewan Pers.
8. Iklan
-
Iklan yang ditayangkan tidak boleh mengandung unsur:
-
Pornografi
-
Kekerasan
-
SARA
-
Hoaks
-
-
Iklan produk alkohol, rokok, atau judi dilarang.
9. Perlindungan Data Pribadi
-
Purbalingga TV menghormati kerahasiaan data pribadi pembaca dan tidak akan menyalahgunakannya.
10. Penegakan Pedoman
-
Segala pelanggaran terhadap pedoman ini dapat dilaporkan ke Dewan Pers.
