PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER PURBALINGGA TV

Pendahuluan

Pedoman ini disusun untuk menjadi acuan dalam pengelolaan dan penyajian konten di situs Purbalingga TV, agar sesuai dengan prinsip jurnalistik, Undang-Undang Pers, serta Kode Etik Jurnalistik.

1. Ruang Lingkup

Pedoman ini berlaku untuk seluruh pengelolaan media siber Purbalingga TV, termasuk:

  • Konten berita

  • Foto

  • Video

  • Audio

  • Infografis

  • Komentar pembaca

2. Verifikasi dan Akurasi Berita

  • Setiap berita wajib melalui proses verifikasi sebelum dipublikasikan.

  • Jika terjadi kesalahan, Purbalingga TV akan segera melakukan perbaikan, revisi, atau ralat secepat mungkin.

  • Ralat atau koreksi akan disertai dengan keterangan perubahan agar transparan.

3. Sumber Berita

  • Berita harus bersumber dari informasi yang jelas, kredibel, dan dapat dipertanggungjawabkan.

  • Jika menggunakan sumber anonim, alasannya harus jelas dan tetap memegang prinsip verifikasi.

4. Keberimbangan Berita

  • Setiap berita yang berpotensi merugikan pihak tertentu harus berimbang dan memberikan ruang hak jawab.

  • Hak jawab dapat dikirimkan melalui email resmi: redaksi@purbalinggatv.com

5. Konten Buatan Pengguna (User Generated Content)

  • Pembaca diperbolehkan memberikan komentar pada berita, namun dilarang memuat:

    • Ujaran kebencian

    • Fitnah

    • Pornografi

    • SARA

    • Hoaks

  • Purbalingga TV berhak menghapus komentar yang melanggar aturan tersebut.

6. Hak Jawab

  • Hak jawab sesuai dengan UU Pers akan dilayani maksimal 2×24 jam setelah pengaduan diterima.

  • Pengaduan dapat dikirim melalui email: redaksi@purbalinggatv.com

7. Pencabutan Berita

  • Berita yang sudah diterbitkan hanya dapat dicabut jika melanggar hukum, etika, atau atas permintaan Dewan Pers.

8. Iklan

  • Iklan yang ditayangkan tidak boleh mengandung unsur:

    • Pornografi

    • Kekerasan

    • SARA

    • Hoaks

  • Iklan produk alkohol, rokok, atau judi dilarang.

9. Perlindungan Data Pribadi

  • Purbalingga TV menghormati kerahasiaan data pribadi pembaca dan tidak akan menyalahgunakannya.

10. Penegakan Pedoman

  • Segala pelanggaran terhadap pedoman ini dapat dilaporkan ke Dewan Pers.